Ikuti Kami

Penetapan WPR Oleh ESDM, Upaya Jadikan Pertambangan Berkeadilan 

WPR adalah wadah bagi rakyat maupun lembaga-lembaga kerakyatan seperti koperasi, untuk berpartisipasi dalam sektor pertambangan.

Penetapan WPR Oleh ESDM, Upaya Jadikan Pertambangan Berkeadilan 
Anggota Komisi VII DPR-RI Nasyirul Falah Amru (Gus Falah)

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VII DPR-RI Nasyirul Falah Amru (Gus Falah)  menyatakan penetapan 1.215 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) secara nasional oleh Kementerian ESDM, merupakan upaya menjadikan sektor pertambangan lebih berkeadilan.

Gus Falah mengungkapkan, WPR adalah wadah bagi rakyat maupun lembaga-lembaga kerakyatan seperti koperasi, untuk berpartisipasi dalam sektor pertambangan. Partisipasi itu direalisasikan dalam wujud Izin Pertambangan Rakyat (IPR). 

BaCa: Simak, Ini Sembilan Program Ganjar-Mahfud Untuk Masyarakat!

"Dengan adanya WPR ini, kita bisa memcegah penguasaan total sektor pertambangan oleh korporasi atau pemilik modal besar," ujar Gus Falah, Jumat (5/4/2024). 

Politisi PDI Perjuangan itu melanjutkan, dengan adanya WPR, aksesibilitas rakyat pada sektor pertambangan diharapkan semakin terbuka. 

Meskipun, sambung Gus Falah, pemerintah tetap harus berperan membina pertambangan rakyat.

Hal itu penting agar kegiatan pertambangan yang dilakukan tetap menerapkan kaidah penambangan yang baik, seperti memulihkan lingkungan dan menjamin keselamatan pekerja. 

"Peran negara tetap dibutuhkan untuk melakukan pengawasan dan pembinaan, meskipun aksesibilitas rakyat terhadap pertambangan harus diperbesar," ujar Gus Falah. 

Sebelumnya, Kementerian ESDM menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat atau WPR seluas 66.593,18 hektare.

BaCa: Mahfud Ceritakan Respons Ganjar Usai Dilaporkan ke KPK

Tercatat ada 19 provinsi yang memiliki WPR dengan jumlah blok dan luas yang beragam. WPR di Jawa di antaranya adalah Banten sebanyak 1 WPR dengan luas 9,71 ha, Yogyakarta sebanyak 138 WPR dengan luas 5.600,05 ha, Jawa Barat sebanyak 73 WPR dengan luas 1.867,22 ha, dan Jawa Timur sebanyak 322 WPR dengan luas 6.937,78 ha.

Sedangkan WPR di Sumatera di antaranya Bangka Belitung sebanyak 123 WPR dengan luas 8.568,35 ha, Jambi (117 WPR) 7.030,46 hektar, Kepulauan Riau sebanyak 4 WPR dengan luas 127,04 ha, dan Riau sebanyak 34 WPR dengan luas 9.216,96 ha.
 

Quote