Ikuti Kami

Pengganti Rahmat Effendi? Waras Tekankan Hal Ini

Untuk menjadi definitif seorang Plt Wali Kota Bekasi harus ada inchract (keputusan hukum tetap) pada kasus hukum yang menimpa Rahmat.

Pengganti Rahmat Effendi? Waras Tekankan Hal Ini
Anggota DPRD Jawa Barat Waras Wasisto.

Bekasi, Gesuri.id - Anggota DPRD Jawa Barat Waras Wasisto menegaskan, untuk menjadi definitif seorang Plt Wali Kota Bekasi harus ada inchract (keputusan hukum tetap) pada kasus hukum yang menimpa Wali Kota Bekasi non aktif Rahmat Effendi.

"Kalau ditanya siapa pasangan yang bakal mendampingi Plt Wali kota Bekasi, masih jauh lah. Kan untuk menjadi definitif Wali Kota saja harus inchratct dulu baru bisa definitif," kata Waras di kantornya  Kemang Pratama Rawalumbu Kota Bekasi, Sabtu (22/1).

Baca: Tangkal Radikalisme & Intoleransi, Bangun Kesadaran Kolektif

Sebelumnya dia menyatakan, kejadian (kasus OTT KPK) di Kota Bekasi ibarat Tsunami. Maka itu dirinya berharap semua pihak ikut membantu menjaga kondusifitas Kota Bekasi.

"Iya ada dua isu yang saya mau sampaikan ke temen-temen media, pertama 'Tsunami' yang ada di Kota Bekasi biarlah menjadi proses hukum. Dan saya berharap kita bisa menjaga kondusifitas Kota Bekasi jangan digoreng-goreng lah."tandas Waras.

Baca: Dhito Targetkan Gelar Empat Festival Seni Budaya di 2022

Sekedar diketahui, masa periodsasi pasangan Rahmat Effendi- Tri Adhianto sebagai kepala daerah hanya menyisakan 1 tahun 7 bulan pada tahun 2023 sudah selesai tugasnya. 

Sedangkan proses hukum Rahmat Effendi termasuk proses persidangan jika tidak banding, diprediksi bisa memakan waktu 6 sampai 7 bulan.

Quote