Ikuti Kami

Penurunan Kasus COVID-19, Armuji Terima Kasih ke Semua Pihak

Pemkot Surabaya tengah mengebut pelaksanaan vaksinasi ke beberapa titik.

Penurunan Kasus COVID-19, Armuji Terima Kasih ke Semua Pihak
Wakil Wali Kota Surabaya Armuji.

Surabaya, Gesuri.id - Pemerintah pusat mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diperpanjang hingga 30 Agustus. Keputusan ini berlaku di daerah yang menerapkan PPKM level 2 - 4.

"Pemerintah memutuskan 24-30 Agustus 2021 beberapa daerah diturunkan dari level 4 ke 3. Untuk Pulau Jawa, Bali, dan aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya sudah berada di level 3 mulai 24 Agustus 2021," kata Presiden Jokowi, dalam siaran langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8).

Baca: Wasit Badminton Olimpiade Tokyo Asli Suroboyo Temui Armuji

Kasus COVID-19 di Kota Surabaya bertambah 229 kasus. Pasien COVID-19 yang sembuh di Kota Surabaya bertambah 739. Untuk pasien COVID-19 yang meninggal di Kota Surabaya sebanyak 15 orang.

Wakil Wali Kota SurabayaArmuji menyambut baik penurunan dari level 4 menjadi level 3 oleh pemerintah pusat, dirinya menyampaikan apresiasi dan terimakasih sebesar- besarnya kepada segenap nakes, aparatur pemerintah dan warga Kota Surabaya.

"Untuk semua tenaga kesehatan, vamat, lurah dan seluruh warga Surabaya terima kasih atas perjuangannya dalam menghadapi Pandemi. Tetap tidak boleh lengah kita tekan terus sampai Surabaya menjadi zona hijau" kata Armuji.

Ia menyatakan bersama Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, pemerintah kota Surabaya gencar melakukan Vaksinasi berbagai segmen masyarakat. Baru-baru ini gebyar vaksin menyasar Ibu-ibu hamil yang di Airlangga Convention centre, Kamis (19/8).

"Vaksinasi terus kita lakukan apalagi Surabaya masuk kota Aglomerasi dimana 70 persen warganya harus tervaksinasi pada bulan Agustus ini, selain itu Tracing, Testing dan Therapy kita gencarkan" imbuh Cak Ji.

Baca: Pemkot Surabaya Salurkan Sembako di 31 Kecamatan

Pemerintah pusat telah memberikan kebijakan relaksasi usaha secara bertahap. Salah satunya adalah memperbolehkan pusat perbelanjaan atau mal beroperasi dengan kapasitas 50 persen. Ini sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru Nomor 34 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3 dan 2.

"Sekarang perlahan kita berupaya membangkitkan kembali gairah usaha dan UMKM" pungkasnya.

Quote