Ikuti Kami

Perbaikan 11.417 RTLH di Jateng Harus Jadi Sarana Penurunan

Sasaran berfokus menangani RTLH di 19 kabupaten yang masuk dalam kategori intervensi penanganan kemiskinan ekstrem.

Perbaikan 11.417 RTLH di Jateng Harus Jadi Sarana Penurunan
Jajaran Komisi D tengah melihat bangunan yang masuk program perbaikan RTLH di Kecamatan Undaan Lor, Kudus

Kudus, Gesuri.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) menargetkan perbaikan 11.417 rumah tidak layak huni (RTLH) pada 2022. Sasaran berfokus menangani RTLH di 19 kabupaten yang masuk dalam kategori intervensi penanganan kemiskinan ekstrem. Namun, berbagai daerah lainnya juga tidak akan terlepas dari penanggulangan kemiskinan. Untuk memastikan pelaksanaan tepat sasaran, Komisi D DPRD Jateng meninjau lapangan. Ini untuk mengawal program RTLH tersebut.

Ketua Komisi D DPRD Jateng Alwin Basri mengatakan, pemantauan dilakukan untuk memastikan peningkatan kualitas rumah layak huni. Ini terkait apakah sudah memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan, dan kesehatan bagi penghuninya.

Baca : Kundapil, Komang Koheri Tinjau Bantuan Rumah Tak Layak Huni

“Rumah tidak layak huni dari provinsi untuk kabupaten ini dianggarkan Rp 12 juta. Dengan perincian Rp 2 juta untuk tenaga dan Rp 10 juta untuk material bangunan. Ini kami ada di undaan Lor meninjau dua bangunan. Salah satu warga yang dapat RTLH ternyata juga mempunyai dana pendamping dari sumber yang lain, sehingga hasilnya bagus,” ucapnya ketika meninjau RTLH di Kecamatan Undaan Lor, Kudus, Selasa (1/3).

Komisi D DPRD Jateng, kata dia, akan terus mendorong program RTLH tersebut. Khususnya, di daerah dengan tingkat kemiskinan tinggi. Ini agar program tersebut bisa menjadi sarana penurunan kemiskinan di Jateng.

Baca : Pemerintah Bedah 3.500 Rumah Tak Layak Huni di Sulbar

“Kami akan kembangkan lagi di berbagai daerah yang seperti ini. Kurang lebih dapat tiga RTLH di Undaan ini, sedangkan untuk Kudus dapat sekitar 200 rumah,” tutur politikus PDI Perjuangan itu. (drprd.jatengprov.go.id)

 

Quote