Jakarta, Gesuri.id - Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih mengatakan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), merencanakan pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Lembaga Keuangan Mikro (LKM) sebagai upaya memperluas akses pembiayaan sekaligus memperkuat ekonomi daerah.
"Pendirian LKM untuk memperluas akses layanan keuangan, khususnya bagi masyarakat dan pelaku usaha mikro yang membutuhkan dukungan permodalan," katanya di Gunungkidul, Senin (7/9/2026).
Menurut Endah, pembentukan BUMD LKM telah dibahas melalui Focus Group Discussion (FGD) terkait perizinan pendirian lembaga tersebut yang digelar di Ruang Rapat Nayottama, Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul.
Ia mengatakan keberadaan BUMD LKM menjadi salah satu solusi untuk menjawab tantangan akses pembiayaan di tengah potensi ekonomi Gunungkidul yang semakin berkembang. Lembaga tersebut diharapkan dapat memberikan dukungan permodalan yang lebih mudah bagi masyarakat dan pelaku usaha mikro.
"Penguatan ekonomi daerah adalah jalan menuju kemandirian ekonomi masyarakat," ujarnya.
Endah menyebut proses pembentukan BUMD LKM telah berjalan melalui sejumlah tahapan awal. Salah satunya adalah penyusunan Naskah Kajian Kebutuhan Daerah dan Kajian Kelayakan Usaha sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
"Kajian ini mencakup potensi usaha, kemampuan daerah, hingga proyeksi keberlanjutan lembaga," katanya.
Ia berharap BUMD LKM nantinya dapat berdiri dengan fondasi tata kelola yang kuat, transparan, akuntabel, dan sehat sehingga mampu memberikan manfaat bagi masyarakat serta meningkatkan kesejahteraan warga Gunungkidul.
"FGD ini diharapkan menghasilkan rekomendasi konkret agar proses perizinan dapat segera diselesaikan," ujarnya.
Sementara itu, Kasubdit BUMD, Lembaga Keuangan dan Aneka Usaha Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Bambang Ardianto mengatakan BUMD LKM yang akan didirikan diproyeksikan sebagai bentuk transformasi dari Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) yang telah ada sebelumnya.
Menurut Bambang, transformasi tersebut diharapkan dapat menjadikan BUMD LKM sebagai salah satu mesin penggerak perekonomian daerah.
"Untuk merealisasikan pendirian ini, Pemkab Gunungkidul harus menyiapkan setidaknya tiga instrumen hukum berupa Peraturan Daerah (Perda), yaitu Perda Pendirian BUMD, Perda tentang Penyertaan Modal, dan Perda tentang BUMD itu sendiri," katanya.
Selanjutnya, dokumen kajian yang telah disusun Pemkab Gunungkidul akan segera dikirimkan kepada Kemendagri untuk dilakukan evaluasi. Dokumen tersebut kemudian akan diproses untuk mendapatkan persetujuan menteri sebelum tahapan perizinan pendirian BUMD LKM dilanjutkan.

















































































