Ikuti Kami

Perpres Pelibatan TNI Berantas Terorisme Harus Sesuai UU

Saat ini DPR dan Pemerintah sedang membahas substansi pada pasal-pasal yang dianggap penting untuk memastikan bahwa Perpres ini sesuai UU.

Perpres Pelibatan TNI Berantas Terorisme Harus Sesuai UU
Anggota Komisi I DPR RI TB. Hasanuddin.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI TB. Hasanuddin menilai Peraturan Presiden (Perpres) tentang pelibatan TNI dalam menanggulangi aksi terorisme harus sesuai dengan Undang-Undang induknya yaitu UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI dan UU nomor 5 tahun 2018 tentang Tindak Pidana Aksi Terorisme.

“Perpres ini harus sesuai dengan kedua UU induknya, yaitu UU 34/2004 tentang TNI dan UU 5/2018 tentang Tindak Pidana aksi Terorisme," kata TB. Hasanuddin dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (24/10).

Baca: Pelibatan TNI Berantas Terorisme Harus Sesuai UU TNI

Hal itu dikatakannya dalam Webinar bertajuk Pelibatan TNI dalam Kontra Terorisme" yang diselenggarakan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sriwijaya (UNSRI), Jumat (23/10).

Menurut Hasanuddin, saat ini DPR dan Pemerintah sedang membahas substansi pada pasal-pasal yang dianggap penting untuk memastikan bahwa Perpres ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Induknya.

Dia memberikan catatan pada pasal 5 mengenai kegiatan dan operasi penangkalan yang ditetapkan oleh Panglima TNI, namun juga harus berdasarkan perintah Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR RI.

Baca: Trimedya: Aksi Terorisme 'Berstandar Ganda'

"Saya menyarankan bahwa operasi penangkalan selain ditetapkan oleh Panglima tetapi juga berdasarkan Perintah Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR RI," ujarnya.

Selain itu menurut dia, dalam pasal penindakan dan pemulihan, dirinya setuju dengan pengaturan tersebut karena telah sesuai dengan UU TNI dan UU Tindak Pidana Terorisme.

Quote