Ikuti Kami

Pramono Ungkap Hal Ini Terkait Tunjangan Rumah Anggota DPRD DKI Jakarta

Hal ini merespons soal tunjangan rumah DPRD DKI sebesar Rp 70 juta yang sempat didemo warga lantaran dinilai terlalu tinggi. 

Pramono Ungkap Hal Ini Terkait Tunjangan Rumah Anggota DPRD DKI Jakarta
Gubernur Jakarta Pramono Anung.

Jakarta, Gesuri.id - Gubernur Jakarta Pramono Anung menyebut sudah berkomunikasi dan masih menunggu keputusan DPRD DKI Jakarta terkait tunjangan. 

Hal ini merespons soal tunjangan rumah DPRD DKI sebesar Rp 70 juta yang sempat didemo warga lantaran dinilai terlalu tinggi. 

Baca: DPRD Jatim Soroti Alokasi Anggaran Bagi Tiap OPD

"Saya menunggu apa yang diputuskan oleh DPRD DKI, tetapi terus terang saya sudah berkomunikasi dengan DPRD DKI," kata Pramono kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Minggu (7/9/2025).

Adapun dasar tunjangan perumahan anggota DRPD DKI Jakarta mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2022 yang menjadi perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 153 Tahun 2017.

Baca: Pemkot Yogyayakarta Akan Kembangkan Pertanian Terpadu 

Aturan itu menyebutkan, jika pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan bagi pimpinan DPRD, tunjangan perumahan diberikan dalam bentuk uang setiap bulan dengan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas.

Kemudian, besaran tunjangan anggota DPRD DKI diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2022. Tunjangan perumahan bagi pimpinan DPRD DKI ditetapkan Rp 78,8 juta per bulan termasuk pajak. Sementara bagi anggota DPRD DKI, tunjangan perumahan yang diberikan sebesar Rp 70,4 juta per bulan.

Quote