Ikuti Kami

Puan Ingatkan Hak Warga Akses Ruang Publik Tak Boleh Hilang 

Aplikasi digital PeduliLindungi yang kini menjadi persyaratan banyak hal bagi masyarakat di masa pandemi termasuk mengakses ruang publik.

Puan Ingatkan Hak Warga Akses Ruang Publik Tak Boleh Hilang 
Ketua DPR RI, Puan Maharani.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPR RI, Puan Maharani menegaskan hak rakyat tak boleh hilang hanya karena tidak memiliki smartphone. 

Hal ini mengingat ponsel pintar menjadi alat utama untuk mengunduh aplikasi digital PeduliLindungi yang kini menjadi persyaratan banyak hal bagi masyarakat di masa pandemi Covid-19 termasuk mengakses ruang publik.

Oleh sebab itu pemerintah harus memikirkan mekanisme lain bagi warga yang tak punya smartphone.

Baca: Puan Minta Jangan Diskriminasikan Penyintas COVID-19

“Kita tahu tidak semua masyarakat Indonesia memiliki smartphone sehingga bisa mengunduh aplikasi PeduliLindungi. Karenanya, pemerintah harus memikirkan mekanisme lain bagi masyarakat yang tidak memiliki,” kata Puan di Jakarta, Senin (13/9).

Menurut data Newzoo, pengguna ponsel pintar di Indonesia pada 2020 mencapai 160,23 juta orang. Jika menurut data BPS jumlah penduduk Indonesia pada 2020 berjumlah 270,20 juta jiwa, berarti masih ada 109,97 juta jiwa penduduk yang tidak memiliki ponsel pintar.

“Seratus juta lebih penduduk Indonesia yang tidak memiliki smartphone ini tidak boleh berkurang atau hilang haknya di saat pandemi, hanya karena belum memiliki alat pengunduh aplikasi digital tersebut,” tutur Puan.

Apalagi, lanjut Puan, jika masyarakat yang tidak memiliki ponsel pintar tersebut sudah taat menjalani vaksinasi Covid-19. Menurutnya, masyarakat yang sudah taat divaksin namun tidak memiliki ponsel pintar untuk mengunduh PeduliLindungi, harus mendapat apresiasi sama dengan mereka yang memiliki ponsel dan sudah mengunduh aplikasi tersebut.

“Jangan hanya karena mereka tidak punya smartphone dan tidak bisa mengunduh PeduliLindungi, jadi tidak bisa masuk mal, tidak boleh melakukan perjalanan, dan sebagainya,” ujar Puan.

Baca: Rahmad Minta Perkuat Proteksi Aplikasi PeduliLindungi

“Diskriminasi masyarakat karena kepemilikan smartphone dan pengunduhan aplikasi ini tidak boleh terjadi,” kata Puan.

Mantan Menko PMK ini menambahkan, diskriminasi juga tidak boleh terjadi kepada masyarakat yang sudah divaksin dan memiliki ponsel pintar, namun belum mau mengunduh PeduliLindungi dengan alasan keamanan data pribadi. Menurut Puan, alasan tersebut tidak berlebihan karena dugaan kebocoran data pribadi lewat aplikasi tersebut sempat mencuat.

“Meskipun pemerintah sudah menjamin keamanan data pribadi, namun pemerintah harus tetap menghargai mereka yang bersikap seperti itu karena memang regulasi perlindungan data pribadi yang mengikat masih disusun. Jadi harus dicari juga mekanisme lainnya untuk ini,” kata Puan.

Quote