Ikuti Kami

Puan Tegaskan RUU BPIP Tak Dibahas Dalam Waktu Dekat

RUU BPIP merupakan pengganti RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang menuai kontroversi di kalangan masyarakat 

Puan Tegaskan RUU BPIP Tak Dibahas Dalam Waktu Dekat
Ketua DPR RI Puan Maharani.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan Rancangan Undang-undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) yang diusulkan pemerintah tidak akan dibahas dalam waktu dekat.

RUU BPIP merupakan pengganti RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang menuai kontroversi di kalangan masyarakat 

Puan menyatakan DPR akan menampung saran dan kritik dari berbagai elemen masyarakat terhadap konsep RUU BPIP.

Baca: Pembakaran Mobil Via Vallen, Puan : Fanatisme Berlebihan!

"DPR dan pemerintah sudah bersepakat bahwa Konsep RUU BPIP ini tidak akan segera dibahas, tetapi akan lebih dahulu memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk ikut mempelajari, memberi saran, masukan, dan kritik terhadap konsep RUU tersebut," kata Puan dalam konferensi pers dari Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2020).

Puan menambahkan RUU BPIP akan dibahas jika DPR dan pemerintah sudah mendapatkan masukan yang cukup dari masyarakat.

Dengan begitu, Puan berharap RUU BPIP benar-benar menjadi produk legislasi yang menjawab kebutuhan hukum dalam upaya pembinaan ideologi Pancasila yang dilaksanakan BPIP. 

Yang tak kalah penting, dengan diubahnya RUU HIP menjadi RUU BPIP secara substansial, Puan ingin kontroversi tentang RUU HIP dapat diakhiri.

"Selanjutnya DPR dan pemerintah berharap setelah terjadi kesepakatan antara DPR dan pemerintah, segala pertentangan pemikiran dan sikap yang terjadi beberapa minggu terakhir ini terkait RUU HIP dapat diakhiri dan kita kembali hidup rukun dan damai, serta kompak gotong-royong melawan pandemi Covid19 dan dampaknya," kata Puan.

Baca: Puan : Mengatasi Covid Bukan Cuma Tanggung Jawab Pemerintah

Terkait substansi, Puan menegaskan,   RUU BPIP itu mengatur tentang tugas, fungsi, wewenang, dan struktur kelembagaan BPIP. Sedangkan muatan tentang penafsiran Pancasila atau sejarah Pancasila dihapus.

"TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang Pembubaran PKI dan Larangan Komunisme/Marxisme-Leninisme juga dicantumkan sebagai konsideran RUU BPIP," ujar Puan.

Quote