Ikuti Kami

Putra Desak Nadiem Ambil Langkah Hukum

Cagar budaya yang dibongkar itu adalah Rumah yang ditempati oleh Ema Idham di Jalan Ahmad Yani Nomor 12, Kel. Padang Pasir, Padang Barat.

Putra Desak Nadiem Ambil Langkah Hukum
Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Putra Nababan.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Putra Nababan mendesak Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim untuk segera mengambil langkah hukum terkait  dengan pembongkaran rumah bersejarah Presiden Pertama RI, Soekarno di Padang, Sumatera Barat (Sumbar) di masa perjuangan melawan penjajah Belanda. 

Baca: Putra: PSSI Selamat KLB, Sepakbola Perlu Desain Besar

Cagar budaya yang dibongkar itu adalah Rumah yang ditempati oleh Ema Idham di Jalan Ahmad Yani Nomor 12, Kelurahan Padang Pasir, Kecamatan Padang Barat, Sumatera Barat. Dan lokasi cagar budaya itu nyaris berhadapan dengan rumah dinas Wali Kota Padang. "Langkah hukum adalah jalah keluar terbaik demi menyelamatkan cagar budaya yang sudah dilindungi oleh negara. Dengan begitu tidak terjadi pembiaran terhadap bangunan bersejarah yang tidak terurus," katanya di Jakarta kemarin.

Kondisi cagar budaya Rumah Ema Idham di Jalan Ahmad Yani, Kota Padang, Sumatera Barat, Agustus 2019 (sumber: tangkapan layar Google Maps).

Menurut Putra, bangunan rumah Ema Idham pernah dipergunakan sebagai rumah tinggal sementara oleh Bung Karno selama lima bulan sekitar tahun 1942. Saat itu Bung Karno yang dalam perjalanannya dari Bengkulu akan dibuang ke luar Indonesia oleh sekutu Belanda. "Selama tinggal di rumah ini, Presiden pertama Republik Indonesia itu menggunakan waktu untuk menghimpun kekuatan melawan penjajah," ujarnya. 

Seperti diketahui, sebelum dimiliki oleh  Ema Idham, rumah ini ditempati dan dibangun oleh Dr Woworuntu pada tahun 1930. Kemudian di tahun 1942 rumah tersebut pernah ditempati Sukarno dalam perjalanannya ke Sumatera Barat dari Bengkulu. Selama 5 bulan lebih di Padang usai perjalanan darat dari Bengkulu, Sukarno bermukim di rumah sahabat lamanya asal Manado, Woworunto yang kini kondisi rumahnya telah runtuh. Saat itu, Sukarno belum seorang presiden. Masih seorang tokoh asal Pulau Jawa.

Kondisi lahan tempat cagar budaya Rumah Ema Idham yang dibongkar pemiliknya sekitar tiga pekan lalu di Jalan Ahmad Yani, Kota Padang, Sumatera Barat, Selasa (14/2/2023). 

Putra juga menyebutkan jika Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya jelas mengamanatkan bahwa pemilik atau pihak yang menguasai sebuah bangunan cagar budaya bertanggungjawab akan kelestariannya. "Mas Menteri tentunya tidak akan tinggal diam terkait penyelamatan cagar budaya rumah Ema Idham ini. Mas Menteri pasti sedang menyiapkan langkah terbaik agar rumah Ema Idham ini tidak dibongkar," tandasnya.

Sementara itu, Mendikbudristek Nadiem Makarim, masih berkoordinasi dengan pihak pihak terkait sehubungan dengan adanya rencana pembongkaran bangunan cagar budaya yang merupakan tempat tinggal sementara Bung Karno (Presiden Soekarno), di Padang, Sumatera Barat.

"Kemendikbudristek telah dan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk mencari solusi terbaik. Kami tengah mempertimbangkan langkah hukum, serta berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya,” ujar Menteri Nadiem.

Menteri Nadiem juga mengingatkan bahwa bangunan rumah Ema Idham ini sudah dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya sehingga harus dijaga dan dilestarikan.  Pernyataan Mendikbudristek bukan tanpa dasar. Tempat tinggal sementara Presiden Soekarno atau dikenal dengan Rumah Ema Idham ini, ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Surat Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Padang Nomor 3 Tahun 1998 tentang Penetapan Bangunan Cagar Budaya dan Kawasan Bersejarah di Kotamadya Padang.

Baca: Rumah Bung Karno Diruntuhkan, Edy Utama: Pemda Minus Gagasan

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, bangunan cagar budaya tersebut merupakan tugas dan wewenang pemerintah kabupaten/kota. Selain itu, tindakan membongkar rumah tersebut, menurut Undang-Undang (UU) adalah tindakan melawan hukum. Pasal 105 UU No. 11 Tahun 2010 mengatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak cagar budaya dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun. "Kami mendorong semua pihak untuk melestarikan bangunan cagar budaya dan menjaga memori kolektif sejarah bangsa,” tekan Menteri Nadiem.

Quote