Surabaya, Gesuri.id – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, Wara Sundari Renny Pramana, mendorong pembentukan Undang-Undang (UU) Anti-Perundungan sebagai langkah memperkuat perlindungan anak dan pelajar.
Regulasi khusus tersebut dinilai penting untuk membangun sistem penanganan perundungan yang menyeluruh, mulai dari pencegahan, pengawasan, hingga pemulihan korban.
Renny mengatakan, penanganan kasus perundungan selama ini masih cenderung bersifat reaktif. Langkah serius kerap dilakukan setelah kasus menjadi perhatian publik atau menimbulkan dampak serius terhadap korban.
“Kita membutuhkan sistem pencegahan yang kuat, terintegrasi, dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari lingkungan keluarga, satuan pendidikan, hingga kelompok pertemanan,” ujar Renny, Kamis (22/10/2026).
Baca: Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu
Perempuan yang akrab disapa Bunda Renny itu menegaskan bahwa perundungan tidak cukup ditangani melalui tindakan setelah kejadian. Pencegahan harus menjadi bagian utama dari sistem perlindungan anak dengan melibatkan keluarga, sekolah, masyarakat, dan pemerintah.
Menurut dia, regulasi khusus di tingkat nasional dapat menjadi landasan bagi pemerintah daerah untuk memperkuat kebijakan perlindungan anak, termasuk di Jawa Timur. Keberadaan aturan yang jelas diharapkan dapat mempertegas pembagian tanggung jawab sekaligus memastikan mekanisme penanganan berjalan secara terarah.
Bendahara DPD PDI Perjuangan Jawa Timur tersebut menilai, regulasi itu perlu mengatur berbagai aspek penanganan perundungan secara terperinci. Cakupannya meliputi upaya pencegahan, mekanisme pengawasan, pemberian sanksi kepada pelaku, serta protokol pemulihan psikologis bagi korban.
“Regulasi tersebut dinilai penting untuk mengatur secara rinci mulai dari aspek pencegahan, mekanisme pengawasan, sanksi tegas bagi pelaku, hingga protokol pemulihan (recovery) secara psikologis bagi korban,” kata Renny.
Ia menekankan bahwa kebutuhan dan keselamatan korban harus menjadi prioritas dalam setiap proses penanganan. Selain memastikan laporan ditindaklanjuti, korban perlu memperoleh pendampingan psikologis agar dapat kembali menjalani kegiatan pendidikan dan kehidupan sosial tanpa rasa takut.
Renny juga menyoroti pentingnya penguatan pengawasan di lingkungan pendidikan. Deteksi dini terhadap indikasi perundungan dinilai dapat membantu mencegah tindakan tersebut berulang dan mengurangi risiko dampak yang lebih berat terhadap anak.
Baca: Perjalanan Hidup Ganjar Pranowo Lengkap dengan Rekam Jejak
Dalam hal ini, keluarga, guru, dan lingkungan pertemanan memiliki peran penting untuk menciptakan suasana yang aman. Anak juga perlu didorong agar berani menyampaikan atau melaporkan tindakan perundungan yang dialaminya tanpa khawatir mendapat tekanan tambahan.
Menurut Renny, kejelasan prosedur pelaporan, penanganan, dan pendampingan diperlukan agar korban tidak menghadapi persoalan seorang diri. Proses penanganan juga harus mempertimbangkan kondisi setiap anak, menjaga kerahasiaan identitas korban, serta menghindari tindakan yang berpotensi memperburuk kondisi psikologisnya.
Ia berharap wacana pembentukan UU Anti-Perundungan dapat menjadi momentum untuk memperbaiki sistem perlindungan anak secara menyeluruh. Dengan adanya kerangka hukum yang kuat, penanganan perundungan diharapkan tidak hanya bergantung pada respons setelah kasus mencuat, tetapi menjadi upaya berkelanjutan yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Renny menegaskan bahwa pencegahan, pengawasan, penegakan aturan, dan pemulihan korban perlu ditempatkan dalam satu sistem perlindungan yang terintegrasi. Dengan demikian, lingkungan pendidikan dan sosial diharapkan dapat menjadi ruang yang lebih aman bagi anak untuk belajar, tumbuh, dan berkembang.

















































































