Ikuti Kami

Revisi UU Korupsi, KPK Harus Introspeksi Jangan Hanya OTT

KPK lebih dulu berintrospeksi mengapa banyak pejabat dan swasta terlibat kasus korupsi, dan itu berulang.

Revisi UU Korupsi, KPK Harus Introspeksi Jangan Hanya OTT
Ilustrasi. OTT KPK.

Jakarta, Gesuri.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada Pemerintah agar dilakukan revisi UU pemberantasan korupsi. Hal ini mengejutkan karena beberapa tahun terakhir, upaya Pemerintah dan DPR merevisi UU itu justru ditolak oleh KPK itu sendiri.

Baca: Arteria Pertanyakan OTT KPK yang Resisten terhadap Keamanan

Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu, meminta agar KPK lebih dulu berintrospeksi mengapa banyak pejabat dan swasta terlibat kasus korupsi, dan itu berulang. Dengan begitu, KPK benar-benar tahu apa masalah yang sebenarnya, bukan sekedar melakukan penangkapan.

"Banyak pejabat dari tingkat pusat dan derah serta pengusaha yang sudah ditangkap KPK dan sebagian sudah divonis pengadilan. Dari sejumlah pejabat dan pengusaha yang ditangkap karena kasus korupsi seharusnya jadi bahan introspeksi KPK dan dilakukan investigasi menyeluruh, kenapa banyak pejabat terlibat korupsi. Berarti ada celah yang membuat orang terjerembab dalam pusaran korupsi," ungkap Masinton.

Baca: Fraksi PDI Perjuangan Dukung KPK Lakukan OTT

Menurut Masinton, celah yang menciptakan lobang korupsi itu yang harus diurai dan diinvestigasi oleh KPK. Karena kontribusi mendasar perbuatan korupsi adalah persoalan sistem. "Bukan sekedar akhlak dan moral," katanya.

Quote