Ikuti Kami

Rieke Diah Pitaloka Minta Pemerintah Perkuat Perlindungan PMI di Malaysia

Negara tidak boleh abai, dan harga diri bangsa tidak boleh diinjak!

Rieke Diah Pitaloka Minta Pemerintah Perkuat Perlindungan PMI di Malaysia
Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka.

Jakarta, Gesuri.id – Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mendesak pemerintah Indonesia memperkuat langkah diplomatik dan penegakan hukum untuk melindungi pekerja migran Indonesia (PMI) di Malaysia. 

Desakan tersebut disampaikan menyusul pernyataan anggota parlemen Malaysia yang menyerukan operasi penindakan terhadap pekerja asing, termasuk penangkapan dan deportasi.

Rieke mengingatkan bahwa penegakan aturan keimigrasian harus tetap memperhatikan hak asasi manusia (HAM) dan tidak boleh menjadi alasan untuk membenarkan eksploitasi terhadap pekerja migran.

Baca: Empat Keberhasilan Ganjar Pranowo Selama Menjadi Gubernur 

“Negara tidak boleh abai, dan harga diri bangsa tidak boleh diinjak!” kata Rieke dalam keterangannya, Senin (26/10).

Menurut Rieke, pekerja migran yang tidak memiliki dokumen keimigrasian lengkap tetap berhak mendapatkan perlindungan hukum. Kondisi tersebut, katanya, perlu ditelusuri lebih lanjut karena dapat berkaitan dengan persoalan ketenagakerjaan hingga dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Ia mencontohkan sejumlah kerentanan yang dapat dialami pekerja migran, seperti penyitaan paspor oleh majikan dan dugaan penyalahgunaan visa. Situasi tersebut berpotensi membuat pekerja berada dalam posisi yang sulit untuk memperjuangkan hak-haknya.

Rieke menyebutkan bahwa sekitar 2,5 juta hingga 3 juta warga Indonesia berpotensi terdampak persoalan pekerja migran di Malaysia. Mereka bekerja di berbagai sektor, termasuk perkebunan kelapa sawit dan konstruksi, dengan daerah asal antara lain Nusa Tenggara Barat, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Sumatera Utara, dan Riau.

Ia juga menyoroti risiko yang dihadapi pekerja migran tanpa dokumen lengkap, mulai dari pembayaran upah di bawah standar hingga keterbatasan akses terhadap jaminan sosial dan perlindungan keselamatan kerja.

“Penegakan hukum keimigrasian di negara tetangga tidak boleh dijadikan tameng hukum untuk melegalkan praktik eksploitasi dan perbudakan modern terhadap anak-anak kandung Republik Indonesia!” tegasnya.

Lebih lanjut, Rieke menekankan bahwa penanganan pekerja migran harus mengacu pada prinsip-prinsip HAM dan memberikan perhatian khusus kepada kelompok rentan. Ia merujuk pada Konvensi PBB tentang Hak Anak (CRC), Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW), serta Konsensus ASEAN tentang Pekerja Migran sebagai bagian dari kerangka perlindungan pekerja dan keluarganya.

Menurutnya, proses penindakan maupun penahanan keimigrasian harus dilakukan secara manusiawi tanpa kekerasan, intimidasi, ataupun pemerasan. Perlindungan tambahan juga diperlukan bagi pekerja perempuan dan anak-anak yang terdampak kebijakan penegakan hukum tersebut.

Untuk mengantisipasi situasi itu, Rieke menyampaikan lima usulan kepada pemerintah Indonesia.

Pertama, memperkuat diplomasi dengan pemerintah Malaysia untuk memastikan hak-hak pekerja migran tetap terpenuhi, termasuk pembayaran upah yang belum diterima sebelum deportasi dilaksanakan.

Kedua, menyiapkan dukungan logistik dan mekanisme pemulangan PMI melalui sejumlah jalur perbatasan, seperti Nunukan, Entikong, Dumai, dan Batam. Koordinasi antarlembaga dinilai penting untuk mengantisipasi kemungkinan pemulangan dalam jumlah besar sekaligus mencegah munculnya persoalan kemanusiaan.

Ketiga, memperkuat pemberantasan dugaan jaringan TPPO dari hulu hingga hilir. Rieke mendorong penindakan terhadap agen penempatan ilegal dan pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam praktik perdagangan orang. Ia juga meminta kepolisian dan Direktorat Jenderal Imigrasi meningkatkan pengawasan terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penempatan pekerja migran.

Keempat, pemerintah perlu memperluas kesempatan kerja di dalam negeri melalui koordinasi kementerian terkait. Menurut Rieke, pengalaman para mantan pekerja migran di sektor perkebunan dan konstruksi dapat dimanfaatkan untuk mendukung ketahanan pangan, reformasi agraria, dan pengembangan industri nasional.

Baca: Ganjar Pranowo: Dari Pengacara hingga Gubernur

Kelima, ia mendorong integrasi data pekerja migran melalui kebijakan Satu Data Indonesia. Data yang akurat mengenai identitas, alamat, dan bidang pekerjaan dinilai penting untuk mendukung upaya perlindungan, pendataan, serta pemulangan PMI secara terarah.

Rieke menegaskan bahwa pemulangan pekerja migran harus dilakukan dengan tetap menghormati martabat dan memenuhi hak-hak mereka.

“Rakyat Indonesia bukan komoditas murah yang bisa diperas lalu dibuang begitu saja! Jika mereka harus pulang, pulangkan dengan terhormat, bawa hak gajinya, dan kita sambut mereka sebagai pahlawan di tanah air yang berdaulat,” tandasnya.

Ia berharap pemerintah Indonesia dapat mengambil langkah terkoordinasi untuk memastikan perlindungan pekerja migran tetap menjadi prioritas, baik melalui diplomasi bilateral, penegakan hukum, maupun penguatan kesempatan kerja di dalam negeri.

Quote