Ikuti Kami

Rugikan Ribuan Purnawirawan, Hukum Berat Koruptor ASABRI!

"Negara dirugikan hingga Rp 17 triliun bukan jumlah sedikit".

Rugikan Ribuan Purnawirawan, Hukum Berat Koruptor ASABRI!
Ilustrasi. Kasus dugaan korupsi di PT Asabri (Persero) yang merugikan negara hingga Rp 17 triliun.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin menyesalkan adanya kasus dugaan korupsi di PT Asabri (Persero) yang merugikan negara hingga Rp 17 triliun.

Apalagi, kata Hasanuddin, kasus ini menyangkut korupsi uang pensiunan yang dikumpulkan sejak anggota TNI/Polri bertugas.

Baca: Risma Tak Akan Lupakan Warga Surabaya

"Negara dirugikan hingga Rp 17 triliun bukan jumlah sedikit. Atas nama pensiunan TNI, kami minta agar kasus korupsi di Asabri dapat diusut tuntas dan pelakunya dihukum sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku dengan memerhatikan nasib ribuan para purnawirawan di Indonesia," kata Politisi PDI Perjuangan ini, Rabu (23/12).

Menurutnya, bila uang Rp. 1 milyar saja disimpan di bank dengan suku bunga normal saja, maka tiap bulan akan mendapat bunga Rp. 3 juta.

"Bayangkan, uang hasil korupsi sebesar Rp. 17 triliun itu disimpan disemua di bank dengan suku bunga normal saja, maka akan mendapat bunga hingga Rp. 51 milyar perbulan. Fantastis sekali dan itu masuk ke kantong pribadi," tegasnya.

Ia menambahkan, bila pensiunan TNI mulai dari pangkat kopral sampai jendral mendapat pensiun  antara 1,5 sd 4, 5 juta , maka rata-rata sekitar RP. 2,5 juta, sehingga dari bunganya saja sudah mampu membayar 20.400 orang pensiun per bulan.

“Kasus korupsi Asabri ini benar-benar merugikan negara dan para pensiunan," tandasnya.

Dari hasil investigasi dari BPKP yang diperkirakan sekitar kerugiannya Rp 17 triliun. Pada 10 November 2020, Polri sudah meningkatkan kasus dugaan korupsi Asabri ke tingkat penyidikan. Polri saat itu mengusut skandal itu berdasarkan dari 3 laporan polisi.

Baca: Luar Biasa Karier Risma, Wali Kota Hingga Jadi Mensos

Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo menyampaikan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi di PT Asabri (Persero). 

Hasilnya, ditemukan irisan antara kasus Asabri dengan kasus korupsi PT Jiwasraya, sehingga akhirnya Bareskrim menyerahkan kasus itu untuk ditangani oleh Kejagung, yang menangani kasus Jiwasraya hingga ke meja hijau.

"Bareskrim telah melaksanakan koordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait masalah penanganan kasus Asabri, karena beberapa tersangka, modus operandi dan aset yang disita ada irisan antara kasus Jiwasraya dan Asabri," kata Sigit, Selasa (22/12).

Sementara Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menyebut calon tersangka dalam kasus ini mirip dengan Jiwasraya.

"Dugaan calon tersangka dulu ya calon tersangka itu hampir sama antara Jiwasraya dengan Asabri. Jadi kenapa kami diminta untuk menangani karena ini ada kesamaan, kemudian dan kami tentunya sudah memetakan tentang permasalahan ini," kata Burhanuddin dalam jumpa pers di kantor Kejagung RI, Selasa (22/12).

Quote