Jakarta, Gesuri.id - Content creator sekaligus public speaker, Sadam Permana Wijaya, menyoroti fenomena “no viral, no justice” atau anggapan bahwa keadilan baru dapat diperoleh ketika suatu kasus menjadi viral di ruang publik.
Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) lulusan 2023 itu menegaskan bahwa tanggung jawab utama untuk memastikan penanganan kasus berjalan secara berkelanjutan berada pada aparat penegak hukum, bukan pada tekanan dan pengawalan publik semata.
Hal tersebut disampaikan Sadam dalam acara Millenium Public Pulse di Jakarta, Rabu (28/10/2026), yang mengusung tema “Satu Nusa, Satu Bangsa, Satu Kemanusiaan”. Menurutnya, perhatian publik terhadap suatu kasus sering kali hanya bertahan pada awal kemunculan isu, kemudian berangsur-angsur menghilang ketika tidak lagi menjadi perbincangan luas.
“Jadi gini, kalau misalnya sebuah isu atau sebuah kasus, ini sebenarnya sebuah realita sih, Bang, yang saya rasa kita semua sudah amini bersama. No viral, no justice. Ketika sebuah isu tidak dikawal secara bersama, mungkin di awal viral kita kawal secara bersama. Tapi makin ke sini, ke sini, ke sini, ketika sudah tidak ada quote unquote dukungan publik atau mungkin kemudian fokus publik di sana, itu akan hilang. Itu realita sekarang,” ujar Sadam.
Baca: Perjalanan Hidup Ganjar Pranowo Lengkap dengan Rekam Jejak
Ia menilai, fenomena tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam memastikan keberlanjutan penanganan kasus. Ketika perhatian masyarakat mulai beralih ke isu lain, suatu perkara berpotensi kehilangan pengawalan publik yang sebelumnya mendorongnya menjadi sorotan.
Sadam menegaskan, kondisi tersebut seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi aparat penegak hukum. Menurutnya, penanganan kasus tidak semestinya bergantung pada seberapa besar perhatian masyarakat atau seberapa luas suatu persoalan tersebar di media sosial.
“Kalau sekarang ditanya gimana caranya untuk memastikan sebuah isu akan tetap berjalan, maka ini adalah tugas dari aparat penegak hukum itu sendiri,” katanya.
Berbekal pengalaman mempelajari hukum selama empat tahun di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sadam menjelaskan bahwa hukum tidak hanya berkaitan dengan proses pembentukan peraturan, tetapi juga bagaimana aturan tersebut ditegakkan dan diimplementasikan secara konsisten.
“Sebagai seseorang yang belajar hukum selama 4 tahun, yang saya pelajari banyak adalah tentang bagaimana hukum itu dibuat, ditegakkan, diimplementasikan. Dan memang sudah tugasnya aparat penegak hukum untuk mengawal kasus itu sendiri,” ungkapnya.
Baca: Mengenal Sosok Ganjar Pranowo. Keluarga, Tempat Bersandar
Ia berpandangan, aparat penegak hukum harus mampu menjalankan tugas secara profesional dan konsisten agar penanganan perkara tetap berjalan, terlepas dari tingginya atau rendahnya perhatian publik.
“Sehingga kalau misalnya aparat penegak hukumnya sudah bekerja dengan baik, bahkan tanpa perlu viral pun, seharusnya ini sudah bisa sustain,” tegas Sadam.
Lebih lanjut, Sadam menekankan bahwa keberlanjutan penegakan hukum atau sustainability merupakan tanggung jawab mendasar aparat penegak hukum.
Menurutnya, masyarakat memang dapat berperan mengawal suatu kasus, tetapi tanggung jawab untuk memastikan proses hukum berjalan tidak boleh dibebankan kepada publik semata.
“Jadi kalau kita membahas sustainability, I do believe that responsibility terbesar ada pada aparat penegak hukum itu sendiri. Seperti itu kalau dari saya,” pungkasnya.

















































































