Ikuti Kami

Sadarestuwati Ingatkan Alih Fungsi Lahan Seluas 1,1 Juta Hektare di Area Hutan di Jawa

"Kita ingin hutan ini tetap aman, hutan ini tetap utuh, jangan sampai kemudian ada bencana di sana-sini, ya kita yang salah."

Sadarestuwati Ingatkan Alih Fungsi Lahan Seluas 1,1 Juta Hektare di Area Hutan di Jawa
Anggota Komisi IV DPR RI, Sadarestuwati.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IV DPR RI, Sadarestuwati, mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam setiap kebijakan pemanfaatan kawasan hutan dan alih fungsi lahan. Menurutnya, kebutuhan pembangunan dan peningkatan produktivitas lahan tidak boleh mengorbankan fungsi ekologis hutan yang berperan sebagai penyangga lingkungan.

"Saya dengar-dengar akan ada alih fungsi lahan seluas 1,1 juta hektare di area hutan di Jawa. Nah, kebenarannya seperti apa, ini yang kita ingin tahu. Karena kita ingin hutan ini tetap aman, hutan ini tetap utuh, jangan sampai kemudian ada bencana di sana-sini, ya kita yang salah," ujar Sadarestuwati dalam Kunjungan Kerja Panja Alih Fungsi Lahan Komisi IV di Bogor, Jawa Barat, dikutip Selasa (30/6/2026).

Sadarestuwati mengatakan pihaknya mendapat informasi mengenai rencana alih fungsi lahan dalam skala besar di Pulau Jawa. Karena itu, ia meminta pemerintah memberikan penjelasan yang jelas agar tidak menimbulkan dampak buruk bagi kelestarian lingkungan di masa depan.

Menurutnya, upaya optimalisasi lahan untuk mendukung pembangunan dan peningkatan produktivitas memang perlu mendapatkan dukungan. Namun, ia mengingatkan agar kebijakan alih fungsi lahan tidak dilakukan secara terus-menerus tanpa mempertimbangkan daya dukung lingkungan dan keberlanjutan kawasan hutan.

"Kami tentunya memberikan support, akan tetapi jangan kemudian alih fungsi lahan ini dilakukan terus menerus," tegasnya.

Senada dengan itu, Anggota Komisi IV DPR RI Sonny T. Danaparamita menilai setiap keputusan terkait perubahan status dan pemanfaatan kawasan hutan harus dilakukan secara sangat hati-hati. Menurutnya, keputusan yang diambil para pemangku kebijakan akan menentukan apakah kawasan hutan dapat tetap terjaga atau justru mengalami kerusakan.

"Di tangan bapak sekalian, hutan ini akan terjaga atau rusak. Satu tanda tangan itu sangat bermakna," ujar Sonny.

Sebagai contoh, Sonny menyinggung kawasan Tumpang Pitu di Banyuwangi yang menurutnya berawal dari kawasan hutan lindung sebelum mengalami perubahan fungsi. Ia mengingatkan agar pengalaman tersebut menjadi pelajaran penting dalam setiap pengambilan keputusan terkait kawasan hutan.

"Di kampung saya, Banyuwangi, ada tambang yang namanya Tumpang Pitu. Itu asal-muasalnya adalah hutan lindung. Diubah-ubah hanya karena teken saja, dan rusaknya luar biasa," ungkap Sonny.

Melalui Panitia Kerja (Panja) Alih Fungsi Lahan, Komisi IV DPR RI terus mendalami berbagai persoalan pemanfaatan ruang, alih fungsi kawasan, serta pengelolaan hutan guna memastikan kebijakan pembangunan tetap berjalan seiring dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah risiko bencana ekologis di masa mendatang.

Quote