Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI, Sarifah Ainun Jariyah, menegaskan pemerintah harus menjamin aturan dalam membatasi anak di media sosial dapat berjalan dengan baik.
"Penerapan PP TUNAS memberi harapan besar bagi perlindungan anak di ruang digital. Tantangan terbesarnya ada pada verifikasi usia," ujarnya, dikutip Selasa (18/11).
Menurutnya, perlindungan anak bukan soal melarang total, melainkan memberi mereka ruang aman untuk belajar dan tumbuh.
"Sejatinya, anak muda rentan mendapat disinformasi," sambungnya.
Ia juga mempertanyakan apakah PP Tunas telah diimplementasikan secara efektif, ataukah masih sebatas regulasi tanpa pelaksanaan yang nyata.
Sebab, lanjutnya, meskipun aturan tersebut sudah berlaku, efektivitasnya belum terlihat.
"Remaja menjadi generasi di fase tumbuh dalam pembentukan jati diri yang harus mendapatkan ruang digital yang aman, sehat, dan mendorong pertumbuhan diri secara positif," ungkapnya.
Sarifah juga mengatakan saat ini banyak negara lain bertindak tegas melindungi anak-anak dari dampak negatif dunia digital.
"Beberapa negara sudah memberikan kebijakan batasi akses anak-anak ke media sosial," ujarnya.
Ia mencontohkan salah satu dampak negatifnya yakni mengalami gangguan tidur dan konsentrasi, yang berdampak pada mood dan fungsi kognitif.
"Tanpa filter/age-assurance yang efektif, anak bisa terpapar pornografi, kekerasan, self-harm content, atau menjadi target predator. Ini jadi alasan kuat bagi regulasi verifikasi usia," ungkapnya.
Bagaimana Aturan di Negara Lain
Sarifah mencatat Australia, mulai 10 Desember 2025 menjadi negara pertama di dunia yang melarang total penggunaan media sosial bagi remaja di bawah 16 tahun.
Menurut aturan Online Safety Amendment (Social Media Minimum Age) Bill 2024, yang mewajibkan platform memastikan tak ada pengguna di bawah umur yang bisa membuat akun atau tetap aktif.
Jika melanggar, perusahaan media sosial bisa didenda hingga A$49,5 juta atau sekitar Rp544 miliar.
Denmark, mengumumkan rencana untuk membatasi atau melarang akses media sosial bagi anak di bawah 15 tahun, dengan mekanisme verifikasi nasional yang direncanakan.
Norwegia, berencana menaikkan batas usia bagi anak-anak untuk penggunaan media sosial dari 13 menjadi 15 tahun, tetapi orang tua tetap dapat memberikan izin.
Belgia, menetapkan anak-anak harus minimal usia 13 tahun, untuk membuat akun media sosial tanpa memerlukan izin orang tua, aturan ini sejak tahun 2018.
Bagaimana Aturan di Indonesia
Sarifah menjelaskan Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) untuk membatasi penggunaan media sosial pada anak, yang mengklasifikasikan usia dan risiko platform.
Anak di bawah 13 tahun hanya boleh mengakses platform berisiko rendah dengan izin orang tua.
Usia 13-15 tahun memerlukan persetujuan orang tua untuk platform berisiko sedang.
Bagi anak usia 16-17 tahun, akses ke platform berisiko tinggi diperbolehkan dengan pendampingan orang tua.

















































































