Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina meminta Pemerintah menuntaskan pembentukan SOTK Kementerian Haji dan Umrah melalui Peraturan Presiden (Perpres) sesegera mungkin.
Mengingat, undang-undang mengamanatkan waktu pembentukan struktur dibatasi hanya 30 hari.
“Dengan mengacu ini, maka pekan ini Pemerintah akan meneken Perpres dan bisa langsung diisi personelnya,” ujar Selly dalam keterangannya, Kamis, (25/9).
Baca: Ganjar Tegaskan PDI Perjuangan Sebagai Penyeimbang Pemerintah
Menurut Selly, Kementerian Haji dan Umrah memiliki tugas sangat kompleks karena ber kaitan dengan pengelolaan jemaah yang berjumlah ratusan ribu orang. Oleh karena itu, ke menterian ini perlu segera di lengkapi agar persiapan bisa terus berjalan.
"Persiapan haji 2026 semakin pendek, struktur kementerian harus dilengkapi sesegera mungkin sembari menyiapkan tugas yang harus dijalankan para direktur jenderal (dirjen), direktur dan pimpinan lainnya,” terang Selly.
Selly berharap, orang-orang yang akan menempati pos di Ke menterian Haji dan Umrah tak perlu dibatasi harus berasal dari Kementerian Agama (Kemenag) yang sebelumnya mengurusi soal haji. Tetapi harus dilakukan seleksi secara terbuka, termasuk menggunakan proses lelang jabatan.
Baca: Ganjar Pranowo Ungkap Masyarakat Takut dengan Pajak
"Jika memang ada kandidat lain yang lebih mumpuni mengapa tidak, seperti dari kampus, kementerian lain, praktisi, bahkan TNI/Polri,” saran politikus PDIP ini.
Selly berharap, Kementerian Haji dan Umrah ini tak sekadar ‘ganti baju’ dari kementerian sebelumnya. Kementerian ini harus memberikan pelayanan yang lebih baik kepada jemaah baik dalam prosesi ibadah, biaya, kesehatan, keamanan dan lainnya.
Sementara, Wakil Menteri Aga ma (Wamenag) Muhammad Sya fi i mengatakan, rencananya pegawai di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag akan bedol desa ke Kementerian Haji dan Umrah. Proses peralihan pegawai ini diyakini tidak akan mengganggu persiapan penyelenggaraan haji 2026.

















































































