Ikuti Kami

Selly Minta PemerintahTerbitkan Aturan Turunan UU TPKS

Agar, para penegak hukum bisa betul-betul mengimplementasikan dari undang-undang TPKS

Selly Minta PemerintahTerbitkan Aturan Turunan UU TPKS
Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina meminta kepada pemerintah untuk segara menerbitkan peraturan-peraturan turunan dari undang-undang Tindak Pidana Kekeran Seksual. 

Agar, para penegak hukum di Kepolisiaan, Kejaksaan hingga Kementerian lainnya seperti Kemendikbud, bisa betul-betul mengimplementasikan dari undang-undang TPKS.

Baca: Bintang Kecam Dugaan Pelecehan Oleh Kadis PPPA Maluku

“Karena, banyak anak-anak dari kekerasan seksual yang ingin melanjutkan di dunia pendidikan, mereka harus jelas, mereka harus bersekolah kembali. Dari penanganan segi kesehatan seperti rumah sakit, psikolog dalam menangani korban kekerasan seksual harus memiliki payung hukumnya untuk penentuan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA),” ujar Selly.

Selain itu, tambah Selly, dari aparat penegak hukum seperti kejaksaan, kepolisian juga, mereka harus sesegera mungkin menganggarkan di DIPA mereka untuk melakukan pelatihan kepada Bhabinkamtibmas, Kanit-kanit mereka untuk menangani korban-korban kekerasan seksual.

"Jangan sampai mereka korban diperlakukan seperti pelaku. Ini juga PR yang menurut saya harus sesegera mungkin oleh Kemen PPPA diselesaikan,” katanya.

Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Madya di Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Agus Wiryanto menjelaskan sampai saat ini pihaknya masih menyiapkan turunan dari undang-undang TPKS, berupa Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Pemerintah (PP). Dimana dalam turunan itu terdapat 4 Perpres dan 3 PP.

Baca: Irene Sebut Masih Ada Tantangan Wujudkan Kesetaraan Gender

"Turunan itu untuk pelaksanaan undang-undang agar bisa lebih efektif dilaksanakan. Termasuk kita juga menyiapkan untuk pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban itu kita atur. Selain itu untuk penegak hukum akan kita latih dan bagaiaman koordinasi dan pemantauan juga kita atura,” ujarnya.

“Termasuk juga pembentukan UPTD (Unit Pelaksanaan Teknis Daerah), nantinya setiap daerah wajib membentuk UPTD untuk membantu bagaimana menangani proses penanganan mulai dari penyelidikan, penyidikan, tuntutan, sampai dengan proses di pengadilan. Sampai perlindungan hak korban juga kita perhatikan,” pungkasnya.

Quote