Ikuti Kami

Sertifikasi Halal Omnibus Law, Tak Persulit Ekonomi Rakyat

Selama ini proses pengurusan sertifikat halal lama dan menguras energi maupun biaya.

Sertifikasi Halal Omnibus Law, Tak Persulit Ekonomi Rakyat
Anggota Komisi VIII DPR Diah Pitaloka. (Foto: Elva Nurrul Prastiwi)

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VIII DPR Diah Pitaloka menyebut bahwa soal sertifikasi halal tetap menjadi perhatian utama.

Hal itu terkait ramainya pembahasan dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja dimana isu sertifikasi halal ternyata menjadi perhatian bagi banyak pihak tak terkecuali bagi para legislator di Senayan. 

Baca: Rieke: Pancasila Harus Jadi Roh Omnibus Law

"Kita itu berkaca dari pengalaman dan masukan dari masyarakat, ormas, maupun dunia usaha. Mereka semua sampaikan bahwa proses pengurusan sertifikat halal itu lama dan menguras energi maupun biaya. Pemerintah mau pangkas itu agar lebih mudah, secara prinsip DPR pasti mendukung" ujarnya ditemui Kamis (20/02) di Senayan.

Diah juga menyebut bahwa masalah mendasar adalah peraturan yang tidak mempersulit ekonomi rakyat khususnya UMKM.

"Prinsipnya birokrasi jangan berbelit, ringkas, cepat, dan bisa diakses semua masyarakat yang membutuhkan. Jangan dimonopoli (proses sertifikasinya). Itulah kenapa kemarin kita buat UU Jaminan Produk Halal" tambah politisi PDI Perjuangan ini.

Baca: Yasonna: RI Dapat Saran dari Dubes UE Soal Omnibus Law

Diah menyatakan membuka diri untuk semua pihak memberi masukan soal sertifikasi halal.

"Ormas maupun para ahli saya sangat mengharap kasih saran. Kalau memang ada yg ribet dan perlu dipangkas, usulkan saja. Kita mau masyarakat urus sertifikasi halal itu senang karena jadi nilai tambah ekonomi, bukan takut karena beban biaya atau takut dengan aturan yang ribet," pungkasnya.

Quote