Ikuti Kami

Simak Catatan Ansy Lema Tentang Taman Nasional Komodo 

Pertama, apakah bentuk tanggung jawab utama KLHK di TNK?

Simak Catatan Ansy Lema Tentang Taman Nasional Komodo 
Ilustrasi. Taman Nasional Komodo.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Yohanis Fransiskus Lema (Ansy Lema)  menyampaikan sejumlah catatan penting mengenai Taman Nasional Komodo (TNK) yang merupakan domain Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK). 

Baca: Penyelundupan Komodo, DPRD NTT Minta Tingkatkan Pengawasan

Hal itu disampaikan Ansy dalam RDP Komisi IV DPR RI  dengan para pejabat eselon I Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, baru-baru ini 

"Pertama, apakah bentuk tanggung jawab utama KLHK di TNK? Apakah investasi, konservasi, atau keduanya? Jika kedua-duanya, maka KLHK perlu menjelaskan apa yang menjadi tujuan konservasi ataupun investasi di TNK. Hal ini mengingat investasi dan konservasi adalah dua hal yang tidak mudah untuk diselaraskan dalam praktiknya. Investasi berorientasi profit, konservasi fokus soal pelestarian alam," papar Ansy. 

Catatan kedua dari Ansy mengenai perizinan beberapa perusahaan di TNK. Dari data dan informasi yang dia peroleh, ternyata beberapa perusahaan sudah diizinkan masuk dan berinvestasi di tiga pulau, yaitu Pulau Komodo, Pulau Rinca, dan Pulau Padar.

Sebelumnya pun sudah dibuat zonasi yang memisahkan Taman Nasional Komodo dan Pulau Padar. Investasi ini berkaitan erat dengan Permen KLHK Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam yang membolehkan adanya investasi. 

"Pertanyaan saya, apa dasar kajian akademis dari permen tersebut sehingga membolehkan adanya investasi di wilayah Taman Nasional seperti TNK? Pertanyaan selanjutnya, apa roadmap/peta jalan dan konservasi TNK yang dirancang KLHK di tengah gelora pariwisata premium wilayah Manggarai Barat?," tanya Ansy. 

Dalam catatan ketiganya, Ansy menyatakan kawasan Pulau Komodo bukanlah ekosistem biasa. TNK merupakan habitat asli hewan purbakala.

Kalau Permen itu dipaksakan dan manusia semakin banyak datang ke Pulau Komodo, bukan tidak mungkin keberadaan hewan langka dan dilindungi tersebut akan terganggu dan terancam punah. 

"Maka dari itu, sebagai Anggota DPR RI asal NTT, saya meminta dan mendesak permen ini segera dihapus jika tidak ada dasar kajian akademis dan argumentasi yang jelas. Pembentukan kebijakan akan menjadi sangat berbahaya apabila tidak melibatkan diskursus publik dan tanpa kajian akademik yang kuat dan mendasar. Apakah dalam mengambil kebijakan tersebut KLHK sudah melibatkan DPRD, masyarakat sipil, akademisi, pelaku pariwisata hingga media? " ujar Ansy. 

Kemudian dalam catatan keempat, Ansy mempertanyakan Hutan Bowosie yang dialihfungsikan lahannya menjadi kawasan wisata yang akan dikelola oleh Badan Otorita Pariwisata (BOP).
Sebesar 400 hektar kawasan hutan Bowosie terletak di wilayah empat desa (Ngorang, Golo Bilas, Merombok dan Wae Kelambu) di kisaran kota Labuan Bajo. 

"Hutan ini dialihfungsikan oleh BOP Labuan Bajo Flores untuk pembangunan Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores. Apa yang menjadi dasar kajiannya mengingat hutan tersebut menjadi sumber keseimbangan ekosistem di Labuan Bajo?" tanya Ansy. 

Baca: Jokowi Ingin Wisatawan ke Pulau Komodo Dibatasi

Dan dalam catatan kelima, Ansy mempermasalahkan sampah di Kota Labuan Bajo. Ansy mengakui sampah mempunyai nilai ekonomis dan ekologis. 

Untuk itu, dibutuhkan pengembangan sistem pengelolaan dan penanganan sampah yang lebih efektif.

"Jika keran investasi pariwisata di Labuan Bajo atau TNK dibuka lebar, maka peluang tingginya volume sampah akan membahayakan ekosistem laut. Hal ini sangat perlu diperhatikan untuk mencegah terjadinya bencana ekologis," pungkas Ansy.

Quote