Ikuti Kami

Soal Dana JHT, Repdem Nilai Menaker Tak Becus 

Repdem menilai, Permenaker yang mensyaratkan Pencairan JHT di usia 56 tahun adalah perampasan hak pekerja.

Soal Dana JHT, Repdem Nilai Menaker Tak Becus 
Ketua DPN Repdem bidang Penggalangan Buruh dan Kaum Miskin Kota, Jimmy Fajar.

Jakarta, Gesuri.id -  Relawan Perjuangan Demokrasi (REPDEM), sayap aktivis pro demokrasi PDI Perjuangan, bereaksi atas kebijakan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah yang menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT). 

Repdem menilai, Permenaker yang mensyaratkan Pencairan JHT di usia 56 tahun adalah perampasan hak pekerja, dimana uang yang dibayarkan untuk membayar Iuran Jaminan Hari Tua berasal dari dana para pekerja, bukan dana pemerintah.

Baca: Edy Wuryanto Puji Pelayanan BP2MI Terhadap PMI

"Jelas sekali Menaker sangat tidak mau tahu kondisi para pekerja kita dengan situasi teramat sulit sekarang ini!" ujar Ketua DPN Repdem bidang Penggalangan Buruh dan Kaum Miskin Kota, Jimmy Fajar/

"Padahal, kalau kita melihat riwayat dari JHT sebelumnya Permenaker tersebut sudah pernah ditegaskan oleh pemerintahan Jokowi pada tanggal 12 Agustus tahun 2015 dengan menerbitkan PP Nomor 60 Tahun 2015 yang menyebutkan bahwa JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan sebulan setelah peserta keluar dari perusahaan. Dimana Menaker sebelumnya Hanif Dhakiri menindaklanjuti dengan menerbitkan Permenaker No 19 Tahun 2015" terang Jimmy.

Jimmy melanjutkan, sangat janggal ketika tiba-tiba Menaker Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini ditengah badai ekonomi, dimana para pekerja terdampak langsung akibat pandemi.

Aturan baru itu kembali mencantumkan syarat usia 56 tahun dalam pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan. Repdem menilai Permenaker ini menabrak PP Nomor 60 Tahun 2015.

Baca: Edy Puji Keberhasilan Pemerintah Tempatkan PMI di Jerman

"Jelas sekali bahwa Ida Fauziyah membuat aturan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah yang telah ditandatangi oleh Presiden! Sampai Ketua DPR RI harus langsung mengingatkan kondisi para pekerja sekarang ini," tegas Jimmy. 

Terakhir,  Jimmy menegaskan Menaker untuk tidak membuat gaduh dalam kabinet.

"Duit hak pekerja yang harus segera dibayarkan ke pekerja. Ga boleh ditahan-tahan, apalagi diumpetin di dalam kardus!", tutupnya.

Quote