Ikuti Kami

Soal Kasus Bupati Jepara, Ganjar: Biarkan Berproses

Ganjar menyerahkan agar kasus ini terus berproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

Soal Kasus Bupati Jepara, Ganjar: Biarkan Berproses
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo

Semarang, Gesuri.id - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo membiarkan penanganan kasus dugaan penyelewengan dana bantuan politik yang diduga dilakukan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi, terus berproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Kalau sudah penegakan hukum ya kita serahkan, mungkin kasus yang lama dulu, biarkan berproses," kata Ganjar di Semarang, Selasa (4/12).

Baca: Ganjar: Sampaikan Informasi secara Lebih Luwes

Hal tersebut disampaikan Ganjar menanggapi penggeledahan kantor Bupati Jepara oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada hari ini.

Ganjar mengaku belum mengetahui secara detil mengenai penggeledahan kantor Bupati Jepara Ahmad Marzuqi, namun dirinya mengungkapkan pernah bertanya kepada yang bersangkutan terkait dengan kasus dugaan dana banpol.

"Dulu pernah saya tanya apa benar duit banpol diselewengkan, Pak Bupati yang bisa menjelaskan secara detil," ujarnya.

Sebelumnya, penyidik KPK melakukan penggeledahan di Pendopo Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, yang merupakan kantor Bupati Jepara Ahmad Marzuqi.

Bupati Jepara Ahmad Marzuqi saat dikonfirmasi membenarkan adanya tim KPK yang datang ke kantornya sebanyak lima orang.

Dari sebanyak itu, kata dia, ada yang bertugas mengambil gambar video satu orang, melakukan introgasi dua orang dan administrasi dua orang.

Selain meminta keterangan Bupati Jepara, penyidik KPK juga meminta salinan sumpah janji sebagai bupati, salinan Surat Keputusan tahun 2017 pelantikan maupun pemberhentian sebagai bupati Jepara, salinan SK pelantikan sebagai bupati periode 2017-2022 serta ada laporan OPD tentang kegiatan.

Bupati Jepara Ahmad Marzuqi sempat dipanggil oleh KPK dua kali pada 2017, namun pemanggilan pemeriksaan yang pertama tidak bisa hadir karena sakit dan kedua karena sedang ada tugas dinas.

Baca: Ganjar Dukung Gebyar Gelar Budaya Kerja 2018

Perkara tersebut berawal dari kasus dugaan penyelewengan dana bantuan politik (banpol) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tahun 2011 hingga 2013 sebesar Rp78 juta.

Ahmad Marzuqi sebagai ketua DPC PPP Jepara dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, namun pada praperadilan perkara tersebut Ahmad Marzuqi dinyatakan menang.

Quote