Jakarta, Gesuri.id – Politikus PDI Perjuangan yang juga Anggota Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, mendukung penggunaan hak angket oleh DPR RI untuk mengusut keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.
Andreas mengungkapkan bahwa secara individu, kader-kader PDI Perjuangan pada umumnya mendukung langkah pengusutan ijazah Wapres Gibran tersebut.
Kendati demikian, Fraksi PDI Perjuangan di DPR hingga kini belum mengeluarkan keputusan resmi organisasi.
Baca: Perjalanan Hidup Ganjar Pranowo Lengkap dengan Rekam Jejak
Oleh karena belum adanya sikap resmi dari fraksi-fraksi di parlemen, Andreas menilai langkah kelompok masyarakat sipil yang mendatangi DPR untuk melakukan audiensi sudah sangat tepat.
"Kalau ditanya perorangan, tentu kita mendorong penggunaan hak itu. Namun, karena keputusan ada di tingkat fraksi, langkah teman-teman masyarakat sipil mendatangi DPR secara bergantian untuk audiensi sudah tepat," ujar Andreas dalam program Sapa Indonesia Pagi KompasTV, Selasa (13/10).
Menurut Ketua DPP PDI Perjuangan tersebut, sejauh ini pihak yang datang ke parlemen merupakan kelompok yang mendorong pengusutan. Namun, ia menekankan bahwa pendukung Gibran juga memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk menyampaikan aspirasinya kepada para anggota dewan.
"Ada yang datang berkelompok menyampaikan dukungan agar DPR menggunakan haknya, dan sejauh ini belum ada yang datang untuk meminta agar hak tersebut tidak digunakan," tambahnya.
Lebih lanjut, Andreas menjelaskan bahwa mekanisme penggunaan hak angket telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).
Baca: Abaikan Isu Pemakzulan Gibran, Ganjar Minta Pemerintah Fokus
Ia menegaskan bahwa hak angket merupakan hak konstitusional lembaga parlemen yang baru bisa bergulir apabila memenuhi syarat baku dalam regulasi tersebut.
"Prosedurnya harus diusulkan oleh minimal 25 anggota DPR dari lebih dari satu fraksi, kemudian disetujui dalam rapat paripurna yang dihadiri lebih dari separuh jumlah anggota. Berbeda dengan hak menyatakan pendapat yang mensyaratkan kehadiran dua pertiga anggota," jelas Andreas.
Ia mengingatkan bahwa keputusan di DPR bersifat kelembagaan dan kolektif.
"Inilah prosedur di DPR. Lembaga ini terdiri atas anggota dan fraksi. Jadi, jika ingin mengoperasikan hak angket, itu merupakan hak bersama anggota DPR dengan pemenuhan komposisi teknis tersebut," pungkasnya.

















































































