Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Sonny T Danaparamita, mengingatkan Kementerian Kehutanan agar berhati-hati dalam pengelolaan izin lahan, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya rehabilitasi hutan dan lahan.
Hal ini disampaikan Sonny dalam rapat kerja bersama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Kompleks DPR RI, Jakarta, Kamis (4/12/2025).
“Saya tidak ingin niat presiden untuk melakukan rehabilitasi hutan dan lahan, niat presiden untuk menjaga alam ini kemudian ketika izin itu tidak dicabut, ini akhirnya presiden face to face dengan rakyat,” kata Sonny.
Sonny menekankan bahwa Kementerian Kehutanan perlu memberikan klarifikasi dan tidak membiarkan presiden menanggung dampak dari kesalahan administrasi yang seharusnya menjadi tanggung jawab kementerian.
Ia menyoroti masih adanya perusahaan yang memiliki rekam jejak buruk namun tetap memperoleh izin pengelolaan lahan.
“Saya kira ini nanti butuh klarifikasi, jangan sampai karena yang salah adalah Kementerian Kehutanan kemudian presiden yang kena. Berbagai contoh itu, saya kira perusahaan-perusahaan yang konsensinya memiliki rekam jejak yang tidak baik juga masih mendapatkan izin,” ucapnya.
Lebih lanjut, Sonny mendesak Kementerian Kehutanan untuk mengambil langkah konkret setelah bencana banjir dan longsor yang terjadi di Sumatra. Menurutnya, moratorium izin dan evaluasi total tidak cukup tanpa penindakan tegas terhadap para pelanggar aturan.
“Saya berharap terhadap pelaku pelaku pelanggaran yang sudah terbukti itu, bisa ditindak tegas. Jadi tidak hanya di forum-forum semacam ini,” ujar Sonny.
Sonny juga menyinggung gaya komunikasi pejabat publik. Ia meminta Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk tidak mengeluarkan pernyataan yang berlebihan dan tidak substansial.
“Dalam forum-forum semacam ini pernyataan pernyataan tidak perlu terlalu bombastis,” ungkap Sonny.
Dengan berbagai catatan tersebut, Sonny menegaskan bahwa pengelolaan izin lahan harus dilakukan secara akurat dan bertanggung jawab guna menghindari konflik, serta memastikan agenda rehabilitasi hutan berjalan sesuai harapan Presiden dan kepentingan rakyat.

















































































