Jakarta, Gesuri.id — Ketua DPP PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pareira, mendesak agar polemik Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka segera diproses di DPR RI.
Menurutnya, langkah ini penting dilakukan melalui hak angket agar persoalan tidak berlarut-larut dan memicu kontroversi berkepanjangan di tengah masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Andreas itu dalam program Sapa Indonesia Pagi yang ditayangkan Kompas TV, Selasa (27/10).
Baca: Perjalanan Hidup Ganjar Pranowo Lengkap dengan Rekam Jejak
Andreas menuturkan, sejak proses pembuktian pada persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) bergulir, ia sudah menyarankan agar Gibran mengundurkan diri dari kontestasi.
"Sebenarnya ketika proses persidangan di MK masuk tahap pembuktian, saya sudah berpikir sebaiknya Saudara Wapres kita ini mengundurkan diri. Karena di situ pasti akan istilahnya 'ditelanjangi' dalam proses persidangan," ujar Andreas.
Namun, karena sidang terus berjalan dan Gibran tidak mundur hingga adanya putusan, Andreas menilai persoalan legimasi tersebut tetap menyisakan ganjalan. Terlebih, dalam pertimbangan putusannya, MK sempat menyoroti keberadaan dokumen fisik ijazah tersebut.
Di sisi lain, Gibran bergeming dan menegaskan dirinya memiliki dokumen resmi. Gibran sempat menyatakan di media bahwa seseorang yang menempuh pendidikan perguruan tinggi tentu memiliki ijazah setara SMA.
Menanggapi hal itu, Andreas menegaskan bahwa penuntasan kasus ini menyangkut prinsip mendasar dalam bernegara, yakni penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil (jurdil) sesuai amanat UUD 1945.
Baca: Mengenal Sosok Ganjar Pranowo. Keluarga, Tempat Bersandar
"Dalam persidangan MK lalu, pemohonnya adalah Denny Indrayana dan termohonnya KPU, sementara pihak Pak Gibran adalah pihak terkait. Mungkin saat itu tidak sempat menunjukkan ijazahnya," beber Andreas.
Oleh karena itu, guna memberikan kepastian hukum dan menghentikan spekulasi publik, PDI Perjuangan mendorong agar DPR melanjutkannya ke ranah politik melalui mekanisme persidangan parlemen.
"Untuk tidak menyebabkan polemik yang berkepanjangan, maka lebih baik proses ini dilanjutkan di DPR," tegasnya.

















































































