Ikuti Kami

Strategi Nurdin Lakukan Percepatan Pembangunan Sulsel

"Jangan hanya satu yang menonjol, pemerintah itu harus sinergi. Sebagai pelayan masyarakat kita harus bersatu agar hasilnya pun sempurna.

Strategi Nurdin Lakukan Percepatan Pembangunan Sulsel
Gubernur Sulawesi Selatan Prof. Nurdin Abdullah

Makassar, Gesuri.id - Gubernur Sulawesi Selatan, Prof Nurdin Abdullah mulai gusar dengan perilaku oknum OPD (organisasi perangkat daerah) yang enggan bersinergi dengan TP2D (Tim Percepatan Pembangunan Daerah) yang dibentuk Gubernur Sulsel. Padahal kata Nurdin hadirnya TP2D ini sebagai penyempurna dari program-program strategi Pemprov Sulsel.

Dijelaskan gubernur yang juga kader PDI Perjuangan itu, tim TP2D bukan untuk menyaingi namun melakukan sinkronisasi, antara pemerintah pusat, pemkab dan pemkot se-Sulsel. Ditambah selama ini, kata Nurdin, OPD bergerak tanpa pakai data

"Jangan hanya satu yang menonjol, pemerintah itu harus sinergi. Sebagai pelayan masyarakat kita harus bersatu agar hasilnya pun sempurna. Begitu pun saat kita minta data, sekarang itu butuhkan hingga berapa hari untuk dapat data, padahal data ini kan harus tersedia di OPD," ujar Nurdin, Rabu (3/10).

Dalam kesempatan yang sama, Nurdin membeberkan akan melakukan rotasi dalam waktu yang dekat ini. Rotasi ini kata dia sebagai penyegaran organisasi, dengan tujuan kemajuan provinsi menjadi lebih baik lagi.

Meski belum memastikan kapan akan dilakukan rotasi, namun ia mengisyaratkan akan digelar sebelum tahap perdana pengerjaan fisik.

Diketahui, pengerjaan fisik (konstruksi) di era Nurdin Abdullah dan Sudirman Sulaiman akan dimulai di 2019, sedangkan tahun ini masih melakukan pematangan perencanaan.

Nurdin mengatakan jika pola lama masih dipertahankan, ia meyakini Sulsel jalan di tempat, dan tidak akan maju seperti harapan.

"Lihat saja, saya akan sapu rata. Saya tidak usah sebut kapan waktunya. Tapi tunggu saja. Kita ini ingin maju, masa jalan di tempat," tegas mantan Bupati Bantaeng dua periode ini.

Sebelumnya Dirjen Otonomi Daerah (Otoda) Kemendagri RI Sumarsono mengatakan bahwa kepala daerah baru, termasuk Gubernur Sulsel memiliki hak preogratif melakukan penggantian pejabat. Hanya saja, penggantian itu harus memenuhi unsur Kepegawaian, seperti 6 bulan pasca Pilkada. Seandainya dilakukan sebelum 6 bulan,harus memiliki ijin dari Kementerian Dalam Negeri.

"Penggantian boleh-boleh saja, yang jelas alasannya itu untuk berbenah. Mengapa Gubernur punya hak prerogratif,, karena maju atau mundurnya sebuah provinsi tanggung jawab Gubernur," kata Sumarsono.

Quote