Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Badan Legislasi atau Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan, mengatakan hingga kini pihaknya belum mendapatkan penugasan dari pimpinan DPR untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.
Padahal, kata dia, pihaknya sudah mengajukan hal itu kepada pimpinan DPR.
Baca: Ganjar Ingatkan Tak Boleh Ada Matahari Kembar
“Belum. Kalau itu belum ada, kami menunggu. Walaupun kita juga memasukkannya dalam Prolegnas Prioritas. Tetapi belum ada penugasan,” kata Sturman, Senin (5/5).
Prolegnas prioritas merupakan program legislasi nasional atau daftar Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk kategori skala prioritas.
RUU ini akan disusun oleh DPR melalui Baleg dan melibatkan DPD serta pemerintah.
Sturman menjelaskan Baleg DPR sudah mengajukan hal tersebut kepada pimpinan DPR. Namun belum ditugaskan.
“Belum, belum ada. Tetapi kita mengajukan itu dalam dibahas oleh di Baleg,” ungkap politikus PDI Perjuangan ini.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah menyatakan dukungannya untuk membahas RUU Perampasan Aset tersebut.
Baca: Ganjar Pranowo Belum Pastikan Maju Pada Pilpres 2029
Hal ini disampaikan Prabowo dalam pidatonya di hadapan ribuan buruh di lapangan Monas, Kamis (1/5/2025) pada peringatan May Day.
“Saudara-saudara, dalam rangka juga pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Saya mendukung!” ujar Prabowo di atas panggung.