Ikuti Kami

Tak Kuorum, Pembahasan APBD DKI Jakarta Ditunda

Rapat Badan Anggaran (Banggar) APBD DKI Jakarta untuk tahun 2020 harus ditunda hingga Selasa (26/11).

Tak Kuorum, Pembahasan APBD DKI Jakarta Ditunda
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD DKI Jakarta tidak kuorum dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak lengkap mengakibatkan rapat Badan Anggaran (Banggar) APBD DKI Jakarta untuk tahun 2020 harus ditunda hingga Selasa (26/11).

Setelah sempat diskors untuk dimatangkan dalam rapat komisi dan direncanakan untuk kembali digelar pada pukul 19.00 WIB, rapat Banggar baru dihelat pada pukul 21.00 WIB. Namun, baru berjalan 15 menit, rapat akhirnya disepakati untuk ditunda hingga hari Selasa pukul 10.00 WIB.

Baca: APBD 2020 Belum Rampung, DPRD DKI Tiadakan Kunker

"Karena tidak kuorum dan pak Sekda (Ketua TAPD) tidak ada karena harus hadir di acara Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di bersama Gubernur (Anies Baswedan), ya kami kalau nunggu tidak mungkin makannya kami skors," kata Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (25/11).

Sebelumnya, dalam pembahasan rapat Banggar pertama Senin ini, APBD DKI Jakarta tahun 2020 dipertanyakan oleh anggota Banggar karena ada defisit Rp10 triliun dengan rincian proyeksi pendapatan sekitar Rp87 triliun dan proyeksi pengeluaran sekitar Rp97 triliun.

Para anggota Banggar DPRD bahkan mempertanyakan tentang penurunan proyeksi pendapatan 2020 yang turun dari rancangan awal.

"Sebelumnya di KUA-PPAS (diajukan) Rp95,9 triliun lalu turun jadi Rp89 triliun. Sekarang turun lagi jadi Rp87 triliun. Makanya, saya putuskan untuk diskors agar komisi menyisir ulang karena ada kegiatan uangnya enggak ada," jelas Prasetyo.

Dia mengatakan perubahan anggaran yang diajukan oleh Pemprov DKI terjadi lantaran berkurangnya transfer dana perimbangan dari pemerintah pusat.

Politisi PDI Perjuangan tersebut mengemukakan dokumen KUA-PPAS 2020 pertama yang diajukan Pemprov DKI menetapkan total dana transfer pemerintah pusat mencapai Rp25 triliun. Namun, nilai tersebut berkurang saat pembahasan terakhir dengan pimpinan dewan.

"Saat KUA-PPAS awal, total dari pemerintah pusat Rp25 triliun. Tiba-tiba turun jadi Rp21 triliun. Ini gimana nih, ada dana perimbangan yang di-hold pemerintah. Konsekuensinya berkurang semuanya," ucapnya.

Saat ini, pembahasan APBD DKI Jakarta tahun 2020 masih dalam tahap pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) di Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta.

DPRD dan Pemprov DKI Jakarta sudah menyepakati jadwal pembahasan rancangan anggaran 2020. Legislatif dan eksekutif membahas rancangan kebijakan umum anggaran-prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) untuk APBD 2020 pada 25 hingga 27 November 2019.

Baca: DPRD Jakarta Belajar Investasi & Berantas Korupsi ke Ganjar

Selanjutnya, kedua pihak akan menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) KUA-PPAS pada 29 November 2019.

DPRD dan Pemprov DKI kemudian akan membahas rancangan APBD 2020 pada 2 hingga 10 Desember 2019. Sementara pada 11 Desember 2019, DPRD DKI akan menggelar rapat paripurna untuk menyepakati raperda tentang APBD 2020 untuk kemudian mengirimkan draft RAPBD 2020 yang disepakati pada Kementerian Dalam Negeri.

Quote