Ikuti Kami

Tantri Bararoh Mediasi Penyelesaian Konflik Antara User & Pengembang Perumahan di Pakisaji

Konflik ini berakhir damai dan terjadi win-win solution antara kedua belah pihak.

Tantri Bararoh Mediasi Penyelesaian Konflik Antara User & Pengembang Perumahan di Pakisaji
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malang Tantri Bararoh.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malang Tantri Bararoh memediasi penyelesaian konflik antara user dan pengembang perumahan di Pakisaji. 

Konflik ini berakhir damai dan terjadi win-win solution antara kedua belah pihak.

Politisi PDI Perjuangan ini mengungkapkan, hasil mediasi itu akhirnya berbuah kesepakatan dari pengembang perumahan di Pakisaji, PT. Sirod Sejahtera Abadi (SSA) untuk mengembalikan utuh uang pembelian puluhan user (pembeli).

Baca: Once Mekel Harap RUU Hak Cipta Segera Rampung

Pengembalian dana ini dilakukan usai para user kecewa lantaran sudah hampir tiga tahun tidak ada penyerahan unit dan kunci rumah sesuai perjanjian awal. Hingga akhirnya, para user memutuskan membatalkan pembelian dan minta uangnya kembali.

“Setelah beberapa waktu, akhirnya kami berhasil memediasi dan menjadi saksi atas perkara tersebut. Hasilnya, sudah ada kesepakatan tertulis kedua pihak bahwa PT SSA selaku pengembang akan mengembalikan utuh uang pembelian yang sudah telanjur dibayarkan pembeli,” ungkap Tantri, Sabtu (23/8/2025).

Dia menjelaskan, kesepakatan ini telah dituangkan dalam surat resmi bermeterai yang ditandatangani kedua pihak. Yakni pihak perwakilan korban atas nama Yuni Aisyatun Nailah dengan perwakilan PT SSA atas nama Lufhan Oktavian.

Selain itu, sejumlah user yang mengaku menjadi korban juga turut menandatangani kesepakatan tersebut. Termasuk, pemilik tanah yang menjadi lokasi perumahan di Pakisaji Kabupaten Malang, yang ditawarkan kepada pembeli oleh pengembang.

Baca: Pramono Anung Tekankan Pentingnya Keberadaan YKI

Sebagai saksi, Ketua Komisi III DPRD Tantri Bararoh, dan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza juga Camat Pakisaji Endah Sriyati, dan Kepala Desa Karangpandan Pakisaji, Djumain turut menandatangani surat tersebut.

Sebelumnya, dalam proses mediasi tersebut, pihak pengembang sepakat mengembalikan dana yang sudah dibayarkan konsumen dalam waktu tiga bulan. Jika tidak dipenuhi, kasus ini berpotensi berlanjut ke ranah hukum pidana maupun perdata.

Diketahui sebelumnya, para user yang merasa kecewa ini mengadu ke anggota dewan dari Komisi I dan III DPRD Kabupaten Malang pada Rabu (19/8/2025) lalu

Quote