Mandailing Natal, Gesuri.id - Anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Mandailing Natal, Teguh W. Hasahatan Nasution menegaskan, pemberantasan narkoba tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum, melainkan harus menjadi perlawanan kolektif seluruh warga negara.
“Pemberantasan narkoba adalah perlawanan kolektif warga negara. Tidak ada satu pun pihak yang bisa bekerja sendiri. Jika masyarakat bersatu, peduli, dan berani melawan peredaran narkoba di lingkungannya masing-masing, maka mata rantai kejahatan narkoba dapat kita putus,” kata Teguh, Sabtu (27/12/2025).
Menurut Teguh, narkoba merupakan ancaman serius bagi masa depan generasi muda serta ketahanan sosial masyarakat. Karena itu, dibutuhkan keterlibatan aktif seluruh elemen, mulai dari keluarga, masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, lembaga pendidikan, hingga pemerintah.
Ia menekankan pentingnya peran keluarga sebagai benteng pertama dalam mencegah penyalahgunaan narkoba. Edukasi sejak dini, komunikasi yang terbuka, serta pengawasan berkelanjutan dinilai sangat krusial untuk melindungi anak-anak dan remaja dari pengaruh narkoba.
Sebagai wakil rakyat, Teguh menyatakan komitmennya untuk terus mendorong kebijakan dan program yang berpihak pada upaya pencegahan serta rehabilitasi, tidak semata-mata penindakan. Ia menilai pendekatan humanis, edukatif, dan partisipatif harus berjalan seiring dengan penegakan hukum yang tegas.
“Negara harus hadir, tetapi masyarakat juga tidak boleh pasif. Melaporkan, mencegah, dan mendampingi adalah bentuk nyata bela negara dalam perang melawan narkoba,” ucapnya.
Di akhir pernyataannya, Teguh mengajak seluruh lapisan masyarakat Mandailing Natal untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar bersih dari narkoba demi menyelamatkan masa depan generasi bangsa.
Sebagai bagian dari upaya konkret pemberantasan narkoba di Kabupaten Mandailing Natal, Teguh juga merekomendasikan sejumlah solusi strategis yang perlu dijalankan secara terpadu. Pertama, penguatan edukasi dan pencegahan berbasis komunitas melalui perluasan program penyuluhan narkoba hingga ke desa-desa, sekolah, pesantren, dan komunitas pemuda, dengan materi yang disesuaikan kondisi lokal.
Kedua, pembentukan dan pengaktifan relawan serta satuan tugas (satgas) anti-narkoba di tingkat desa dan kelurahan sebagai garda terdepan dalam deteksi dini, pendampingan warga, serta penghubung antara masyarakat dan aparat penegak hukum.
Ketiga, peningkatan peran lembaga adat dan tokoh agama dalam pencegahan narkoba melalui penguatan nilai-nilai kearifan lokal, norma adat, dan pendekatan keagamaan yang efektif membangun kesadaran moral dan sosial masyarakat.
Keempat, penguatan layanan rehabilitasi dan pendampingan bagi korban penyalahgunaan narkoba. Teguh menegaskan bahwa pecandu harus dipandang sebagai korban yang perlu diselamatkan, bukan semata-mata dihukum, sehingga pemerintah daerah didorong memperluas akses rehabilitasi, konseling, dan program reintegrasi sosial.
Kelima, peningkatan pengawasan wilayah rawan peredaran narkoba melalui kerja sama lintas sektor dengan melibatkan aparat keamanan, pemerintah desa, dan masyarakat, termasuk pemanfaatan teknologi informasi serta sistem pelaporan yang aman dan mudah diakses.
Terakhir, Teguh mendorong lahirnya kebijakan daerah yang berkelanjutan, termasuk penganggaran khusus untuk program pencegahan dan pemberantasan narkoba serta evaluasi rutin terhadap efektivitas program yang telah berjalan.
Dengan langkah-langkah tersebut, Teguh berharap Kabupaten Mandailing Natal dapat menjadi wilayah yang kuat, berdaya, dan bersatu dalam melawan ancaman narkoba demi masa depan generasi yang lebih sehat dan bermartabat.

















































































