Ikuti Kami

Temui Menkop dan UKM, Ini Permintaan Sri Untari

Seperti diketahui Sri Untari menjadi Ketua Umum Dekopin oleh peserta Munas Makassar, 11 sd 14 Nov 2019.

Temui Menkop dan UKM, Ini Permintaan Sri Untari
Ketua Umum Dekopin Sri Untari dan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop dan UKM) Tenten Masduki.

Jakarta, Gesuri.id – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop dan UKM) Tenten Masduki menerima kunjungan Ketua Umum Dekopin Sri Untari di Jakarta, Senin (18/11).

Seperti diketahui Sri Untari menjadi Ketua Umum Dekopin oleh peserta Munas Makassar, 11 sd 14 Nov 2019.  Sri Untari dipilih oleh peserta Munas dalam proses yang sesuai dengan Anggaran Dasar (AD).

Baca: Yunandar Soroti Rendahnya Serapan Anggaran Program OPOP


 
Dalam pertemuan tersebut Sri Untari meminta pemerintah utk menolak kepengurusan Dekopin yangjustru mengabaikan Keppres 6/2011. 

"Ini bentuk nyata pembangkangan pada aturan main yang telah disaahkan oleh Presiden," ujar Sri Untari. Bahkan perubahan AD dilakukan pada saat pimpinan Dekopin sudah demisioner.

Karena semua produk Munas Makassar yang diselenggarakan oleh Nurdin Halid cacat hukum, maka Sri Untari meminta kepada Menteri Koperasi untuk menolak pengesahan AD yang cacat hukum tersebut. 

"Sementara bagi kami, AD yg sesuai dengan Keppres No.6/2019 masih relevan utk dilaksanakan," ujar Sri Untari.

Dalam Munas tersebut Sri Untari juga menunjuk Ferry Juliantono, Ketua Umum Inkoppas, sebagai Pelaksana Harian Dekopin.

Ferry disepakati oleh Rapat Paripurna Pimpinan Dekopin yang sesuai Keppres 6/2019 yang pertama diselenggarakan utk mempersiapkan pelaksanaan Munas Luar Biasa Dekopin untuk mempertegas wibawah Keppres No.6/2019 sebagai produk hukum negara.

Ferry ditunjuk menjadi pelaksana harian ini optimis bisa mengembangkan organisasi Dekopin ini sesuai dengan fungsin dan tugas organisasi. 

"Jalankan saja organisasi sesuai dengan AD/ART maka pasti akan berjalan dengan baik," ujar Ferry.

Baca: Tingkatkan Peran Perempuan, Sri Sumarni Dukung Program GP3M

Tugas Dekopin ke depannkata Fery adalah bekerjasama dengan pemerintah untuk mengembangkan koperasi.

“Tugas konstitusional dan perintah imperatif dari konstitusi yang menugaskan kepada negara untuk menyusun sistem ekonomi yang sesuai dengan pasal 33. Dan jawabannya adalah koperasi. Jadi, pasal 33 adalah perintah revolusi konstitusi untuk menyusun sistem ekonomi koperasi, setelah penghancuran sistem ekonomi kolonial,” ujar Sri Untari.

Quote