Ikuti Kami

Tri Sayangkan Sikap Warga yang Abaikan Protokol Kesehatan

Tri Murdiningsih menyesalkan warga di Brebes diketahui mengabaikan protokol kesehatan saat pandemi. 

Tri Sayangkan Sikap Warga yang Abaikan Protokol Kesehatan
Anggota DPRD Kabupaten Brebes Tri Murdiningsih.

Brebes, Gesuri.id - Anggota DPRD Kabupaten Brebes Tri Murdiningsih menyesalkan warga di Brebes diketahui mengabaikan protokol kesehatan saat pandemi. 

Banyak warga yang tidak memakai masker dan tidak jaga jarak saat menghadiri gowes bersama yang dihadiri Bupati Brebes Idza Priyanti di Kecamatan Tonjong, Minggu (12/7).

Menurutnya, di era tatanan normal baru di tengah pandemi virus corona (Covid-19), masyarakat dan pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes harus melaksanakan protokol kesehatan.

Baca: Dewi Aryani Minta Pemerintah Jangan Abaikan Buruh

Apalagi, di Brebes sendiri per hari ini masih ada 7 orang dirawat dan 2 orang isolasi mandiri yang terkonfirmasi positif. 

Pemkab Brebes telah mengeluarkan Peraturan Bupati Brebes No 54 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru, pada kondisi pandemi Covid-19.

"Kalau beraktivitas silakan saja. Tapi, harus mematuhi peraturan ataupun protokol kesehatan yang ada," ujarnya.

Dia sangat menyayangkan dalam kegiatan tersebut masih banyak yang mengabaikan protokol kesehatan. Di antaranya, masih ada yang beraktivitas tanpa menjaga jarak (physical distancing) dan tidak menggunakan masker saat di luar rumah.

"Memasuki new normal ini, protokol kesehatan harus ditingkatkan. Ini untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona,” jelasnya.

Terlebih, bupati yang juga ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 terkesan kurang tegas dalam hal penerapan aturan yang sudah dibuat kepada masyarakat Brebes khususnya.

Menurut dia, pemahaman bupati pada Perbup No 54 Tahun 2020 yang dibuat dan ditandatangani akan tumpul karena gugus tugas tak mematuhinya.

Baca: Sesalkan Pasar Ramai, Seolah Sudah Berdamai dengan Corona

Banyaknya warga yang hadir dalam acara itu dan mengabaikan protokol kesehatan sangat disayangkan.

"Padahal pemerintah telah mengeluarkan perbup," kata politisi PDI Perjuangan itu.

Dalam Peraturan Bupati Brebes Nomor 54 Tahun 2020 tentang Peraturan New Normal, diatur tentang pedoman kegiatan sosial budaya seperti kerumunan orang, jarak dalam kerumunan dan hal-hal lain yang dapat menimbulkan penyebaran virus corona.

Quote