Ikuti Kami

Tunda RKUHP, Jokowi Buktikan Bukan Pemimpin Otoriter

Basarah menilai Presiden mendengarkan aspirasi masyarakat yang meminta agar RKUHP ditunda pengesahannya.

Tunda RKUHP, Jokowi Buktikan Bukan Pemimpin Otoriter
Ketua DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah menilai sikap Presiden Joko Widodo yang meminta penundaan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) membuktikan Jokowi bukan pemimpin yang otoriter.

Hal itu menurut dia karena Presiden mendengarkan aspirasi masyarakat yang meminta agar RKUHP ditunda pengesahannya.

Baca: Selain RKUHP, Jokowi Minta Tiga RUU Ditunda

"Saya kira ini adalah sikap Presiden Jokowi mendengarkan aspirasi masyarakat, terbukti dia bukan pemimpin yang otoriter. PDI Perjuangan menghormati sikap Jokowi untuk menunda pengambilan keputusan RKUHP," kata Basarah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (23/9).

Dia mengatakan, terkait masih ada pasal yang dianggap bermasalah, masih ada waktu beberapa hari lagi untuk menyerap aspirasi dan pendapat publik dan pada akhirnya DPR-pemerintah akan mengambil keputusan secara bersama-sama.

Image result for Rapat paripurna pengesahan RKUHP

Menurut Basarah, UU dibahas bersama antara DPR dengan pemerintah maka sikap keduanya harus sama.

"Karena itu masih disamakan frekuensinya, itu yang membuat alasan mengapa Presiden Jokowi menunda pengambilan keputusan RKUHP," ujarnya.

Basarah mengatakan PDI Perjuangan masih menunggu perkembangan sikap pemerintah, khususnya dalam pengambilan keputusan terkait RKUHP.

Baca: Presiden Tunda RKUHP, Ini Penjelasan Yasonna

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta DPR RI untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RUU KUHP) untuk mendalami kembali sejumlah materi pasal dalam peraturan tersebut.

"Untuk itu saya perintahkan Menkumham selaku wakil pemerintah untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR, yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda," kata Presiden dalam jumpa pers di Ruang Garuda, Istana Kepresidenan Bogor, pada Jumat.

Presiden menilai terdapat sekitar 14 pasal yang harus ditinjau ulang dan berharap pengesahan RUU KUHP itu dilakukan DPR pada perioe 2019-2024.

Quote