Ikuti Kami

Tutup Objek Wisata, Jeje Imbau Warga Jaga Prokes

Penutupan dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama untuk menekan angka kasus Covid-19 di Kabupaten Pangandaran.

Tutup Objek Wisata, Jeje Imbau Warga Jaga Prokes
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata.

Pangandaran, Gesuri.id - Semua objek wisata di Kabupaten Pangandaran resmi ditutup selama 10 hari, mulai Selasa (29/6) pukul 00.000 WIB hingga Jumat (9/7). Penutupan dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama untuk menekan angka kasus Covid-19 di Kabupaten Pangandaran.

Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengimbau agar masyarakat sadar pentingnya protokol kesehatan (prokes), memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. 

Baca: Jeje & Susi Gagas Objek Wisata Sungai Ciputrapinggan

"Pemkab Pangandaran telah terbitkan instruksi Bupati Pangandaran Nomor 8 tahun 2021 terkait penutupan sementara seluruh objek wisata terhitung dari Selasa (29/6/2021) hingga Jumat (9/7/2021) kedepan," kata Bupati Pangandaran saat memantau pintu gerbang tol Pangandaran, Selasa (29/6/2021).

Jeje menyatakan, penutupan sementara seluruh objek wisata di Pangandaran dilakukan karena kasus pasien positif Covid-19 terus mengalami peningkatan.

"Selain penutupan sementara seluruh objek wisata, ada tiga Desa yang diberlakukan PPKM mikro di Kecamatan Pangandaran di antaranya Desa Babakan, Desa Purbahayu dan Desa Pangandaran," ujarnya.

Jeje menuturan, Desa Purbahayu merupakan perkampungan, namun banyak masyarakat yang mengalami positif Covid-19.

"Atas kejadian tersebut dapat disimpulkan Covid-19 sekarang sudah masuk dan merambah ke perkampungan," ujar Jeje.

Setelah dilakukan evaluasi dan analisa lonjakan di Desa Purbahayu itu dikarenakan banyak masyarakat yang melakukan aktivitas dilokasi wisata seperti pedagang dan juga usaha lain.

"Salah satu pilihan kami menutup objek wisata agar tidak ada aktivitas kerumunan dan interaksi dengan wisatawan dari luar daerah," tutur Bupati.

Baca: Jeje Wiradinata Bawa KUD Minasari Bangkit Dari Keterpurukan

Jeje berharap, penutupan seluruh objek wisata dan pemberlakuan PPKM mikro menjadi pilihan tepat untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Pangandaran Undang Sohbarudin mengatakan, penutupan seluruh objek wisata berdasarkan Intruksi Bupati Pangandaran Nomor 8 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Pengetatan Wilayah.

 "Langkah penutupan seluruh objek wisata demi menjaga keselamatan semua pihak dari paparan Covid-19," kata Undang.

Quote