Ikuti Kami

Yasonna: Proses Penyusunan UU Jangan Berbelit-belit

Selama ini upaya Pemerintah dan DPR untuk menghasilkan UU yang berkualitas terkadang tak sejalan.

Yasonna: Proses Penyusunan UU Jangan Berbelit-belit
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly.

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly mengatakan tidak perlu berbelit-belit dalam menyelesaikan sebuah UU. 

Baca: Yasonna Kecewa Hasil Evaluasi Prolegnas

Ia mencatat selama ini upaya Pemerintah dan DPR untuk menghasilkan UU yang berkualitas terkadang tak sejalan dengan kemampuan untuk menyelesaikannya. Hal ini diungkapkan jika berkaca dengan proses pembahasan RUU di parlemen selama ini.

“Ya kan ini persoalan selalu buat kita, kita buat daftar banyak banget tetapi kemampuan kita menyelesaikannya berkaca pada beberapa periode yang lalu cukup rendah,” Yasonna di Hotel Sari Pacific, Jakarta Pusat, Kamis (5/12).

Politikus PDI Perjuangan ini mencontohkan, adanya pembahasan RUU yang memakan waktu yang cukup lama hingga bertahun-tahun, namun pada akhirnya tak terselesaikan. Namun dia tidak merinci UU mana yang dimaksud.

“Ini kan membuang waktu yang sangat banyak biaya, itu sebabnya presiden selalu mengatakan jangan banyak-banyak yang penting kualitasnya,” ujar Yasona.

Kendati demikian, menurutnya permasalahan itu merupakan pekerjaan rumah bersama baik DPR dan Pemerintah untuk membuat sistem perundang – undangan yang lebih sederhana kedepanya. Hal ini agar hambatan serupa tak terulang kembali.

“Nanti ke depannya menyusun satu tata cara perundang-undangan yang lebih simpel, sederhana tapi tidak mengurangi kualitas pembahasannya,” harapnya.

Baca: Presiden Minta Segera Susun 'Omnibus Law' & Deregulasi

Lebih jauh, Yasonna menyebut Pemerintah saat ini telah menyetorkan sebanyak 83 RUU ke DPR dan telah masuk program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2020 mendatang. Namun, DPR menurut informasi yang didapatnya menargetkan sebanyak 150 UU rampung selama periode 2019-2024.

“Tetapi kan DPR juga punya usulan tersendiri apa yang menjadi prioritas untuk 2020 dan apa-apa yang masuk dalam longlist karena perintah dan DPR mempunyai kewenangan konstitusional dalam hal untuk mengajukan UU,” tukasnya.

Quote