Ikuti Kami

Yasonna Tekankan Tingkatkan Kesadaran Hukum

Tingkat kesadaran hukum yang tinggi di suatu desa atau daerah akan menjadi modal dasar pemerintah dalam menghadapi tantangan global.

Yasonna Tekankan Tingkatkan Kesadaran Hukum
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Hamonangan Laoly.

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan tingkat kesadaran hukum yang tinggi di suatu desa atau daerah akan menjadi modal dasar pemerintah dalam menghadapi tantangan global.

"Sebab, daerah yang tingkat kesadaran hukumnya tinggi sangat mendukung iklim investasi," kata Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly saat mengukuhkan desa binaan menuju desa sadar hukum di Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (21/3).

Baca: Risma: Jangan Sembunyikan Keluarga Penyandang Disabilitas

Pengukuhan desa sadar hukum ini, menurut Yasonna, merupakan sinergi antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dengan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota di NTB.

Berdasarkan aturan yang ada, kriteria penilaian desa/kelurahan sadar hukum meliputi empat dimensi yaitu akses informasi hukum, implementasi hukum, akses keadilan dan dimensi demokrasi serta regulasi.

Penilaian berdasarkan empat dimensi tersebut akan menghasilkan tiga tingkat kategori yaitu kelurahan memiliki tingkat kesadaran hukum tinggi, cukup atau rendah.

Sebagaimana diketahui, sebanyak 63 desa/kelurahan di NTB diusulkan menjadi desa binaan menuju desa sadar hukum Tahun 2022. Selanjutnya, Menkumham akan mengeluarkan surat keputusan (SK) tentang pemberian penghargaan Anubhawa Sasana Desa dan Anubhawa Sasana Kelurahan Provinsi NTB kepada 63 desa tersebut.

Baca: Yasonna Ingatkan Peran Penting Notaris

Yasonna mengatakan Kemenkumham hanya mengeluarkan atau memberikan SK apabila desa/kelurahan yang diusulkan memenuhi unsur-unsur sebagaimana diatur dalam kriteria penilaian.

"Saya minta seluruh pihak melakukan pemantauan terhadap desa/kelurahan yang berstatus binaan tersebut," kata dia.

Yasonna mengingatkan status atau predikat tersebut dapat ditinjau kembali bahkan dicabut apabila kondisi di lapangan sudah tidak sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Quote