Ikuti Kami

Zulham Mubarok Minta Pemkab Malang Setop Pasokan Air Bersih ke Kota Malang

Ada temuan bahwa pendapatan Pemkab Malang dari hasil transaksi air bersih tak sebanding dengan harga jual air ke masyarakat di Kota Malang.

Zulham Mubarok Minta Pemkab Malang Setop Pasokan Air Bersih ke Kota Malang
Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Malang Zulham Akhmad Mubarok.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Malang Zulham Akhmad Mubarok tegas minta Pemkab Malang menyetop pasokan air bersih ke Kota Malang.

Gara-garanya, ada temuan bahwa pendapatan Pemkab Malang dari hasil transaksi air bersih tak sebanding dengan harga jual air ke masyarakat di Kota Malang.

Politisi muda PDI Perjuangan itu membeberkan harga air yang dijual untuk warga Kota Malang berkisar mulai dari Rp 3.400 per meter kubik untuk kelas rumah tangga hingga termahal Rp 14.300 untuk industri.

Baca: Ganjar Beberkan Penyebab Kongres PDI Perjuangan Belum Digelar

Sementara, harga beli air dari Kota Malang ke dua sumber yang ada di Kabupaten Malang, yakni Sumber Wendit senilai Rp 200 per meter kubik dan Sumber Pitu Rp 150.

“Jadi ketika Pemkab minta ada kenaikan saya kira wajar-wajar saja. Lha wong harga jualnya saja sampai 17 kali lipat. Misalnya dijual murah, saya kira tidak ada masalah,” kata Zulham, dikutip Rabu (25/6/2025).

Menurutnya, ketegasan Pemkab Malang diperlukan saat ini mengingat polemik air antara Kabupaten dan Kota Malang sudah berlarut-larut. Di mana mayoritas kebutuhan air bersih warga Kota Malang disupport dari sumber air di wilayah Kabupaten Malang.

”Sementara di daerah kita sendiri banyak desa yang kekurangan sumber air bersih dan bahkan jadi langganan kekeringan. Mirismya sumber air kita lalu dijual untuk warga kota, dibisniskan dengan harga tinggi lagi,” ujar anggota Fraksi PDI Perjuangan itu.

Agar tidak berlarut-larut, anggota Komisi 4 DPRD Kabupaten Malang itu minta KPK yang pernah menjadi mediator dalam konflik air bersih pada 2022 lalu melakukan kajian ulang terkait harga dasar air bersih ini.

Terlebih dengan adanya fakta bahwa pemasukan daerah yang didapat Kabupaten Malang tak sebanding dengan keuntungan bisnis air bersih oleh Pemkot Malang melalui PD Tugu Tirta.

”Kalau begini terus, sudah waktunya Pemkot mandiri tidak menyusu ke kabupaten terutama dalam pemenuhan hajat hidup warganya sendiri. Hal ini sudah dilakoni Surabaya yang mengolah air sungai jadi air PDAM,” bebernya.

Sebagai informasi, pada 2022 lalu pernah digelar pertemuan di Solo yang diinisiasi Tim Korsupgah KPK antara Bupati Malang Sanusi dan Wali Kota Malang Sutiaji.

Dalam pertemuan itu disepakati mengenai mekanisme pengelolaan dan pemanfaatan sumber-sumber mata air. Di antaranya Sumberpitu dan Sumber Wendit.

Baca: Ganjar Pranowo Tegaskan Pentingnya Integritas bagi Pemimpin

Termasuk di dalamnya mengatur mengenai beban pengusahaan sumber daya mata air yang dimanfaatkan dan tarif kompensasinya. Tetapi dalam praktiknya, Pemkot Malang diketahui kerap wanprestasi dan ditengarahi menjual air bersih lebih mahal dari harga dasar.

Diketahui, pendapatan Kabupaten Malang dari kompensasi air bersih dari Kota Malang untuk Sumber Wendit mencapai Rp8 miliar 96 juta. Sementara untuk Sumber Karangan, Donowarih dan Sumber Sari, Karangploso mencapai Rp164 juta rupiah per tahun dan untuk Sumber Pitu, Tumpang, mencapai Rp1,3 miliar per tahun.

Sebagai asumsi, dengan harga jual terendah dari Sumber Wendit saja, setahun PD Tugu Tirta Kota Malang bisa mendapatkan pemasukan sebesar Rp137 miliar 600 juta. Sedangkan, dari Sumber Pitu, bisa mencapai Rp 22 miliar.

“Akan lebih adil jika hal ini dihitung ulang atas nama keadilan dan upaya meningkatkan PAD dari Kabupaten Malang sebagai pemilik sumber air,” pungkasnya

Quote