Ikuti Kami

Adian: Tim Hukum Bentukan Wiranto Tak Diperlukan

Adian: Tak butuh dibentuk lembaga baru, jalankan saja dan tegakkan saja mekanisme hukum kita.

Adian: Tim Hukum Bentukan Wiranto Tak Diperlukan
Politisi PDI Perjuangan sekaligus mantan aktivis Adian Napitupulu.

Jakarta, Gesuri.id - Politisi PDI Perjuangan sekaligus mantan aktivis Adian Napitupulu, menilai Tim Asistensi Hukum yang dibentuk Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto tidak diperlukan. Tim hukum tersebut bertugas membantu pemerintah mengidentifikasi perbuatan melawan hukum pascapemilu 2019. "Kalau menurut kita, menurut saya, tidak perlu yang kayak begitulah," kata Adian, Minggu (12/5).

Baca: Sah, Adian Napitupulu Lolos Ke Senayan

Tim tersebut juga bertugas mengkaji ucapan-ucapan para tokoh yang diduga melanggar hukum. Adian berpandangan, telah terdapat berbagai pasal perihal hal tersebut, misalnya ujaran kebencian. Menurut dia, daripada membentuk tim baru, sebaiknya menegakkan perangkat hukum yang sudah ada. "Kalau itu tidak butuh dibentuk sebuah lembaga baru, jalankan saja dan tegakkan saja mekanisme hukum kita. Kan ada sekian banyak pasal terkait dengan penghinaan, ucapan kebencian, dan bla bla bla, tegakkan saja itu," ujar anggota DPR dari Fraksi PDI-P itu.

Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto menyatakan pemerintah membentuk tim hukum nasional yang khusus mengkaji berbagai aksi meresahkan pasca-pemilu. Wiranto mengatakan, pasca-pemilu banyak bermunculan tindakan yang telah melanggar hukum. Oleh karena itu, pemerintah membentuk tim hukum nasional untuk mengkaji langkah apa yang akan diambil terkait tindakan yang dinilai melanggar hukum itu.

Baca: Adian ke Dokter Ani: Jangan Ada Kesombongan Profesi

"Hasil rapat salah satunya adalah kami (pemerintah) membentuk tim hukum nasional yang akan mengkaji ucapan, tindakan, pemikiran dari tokoh-tokoh tertentu, siapa pun dia. Yang nyata-nyata melanggar dan melawan hukum," ujar Wiranto usai memimpin rapat tentang keamanan pasca-pemilu di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (6/5/2019). Tim ini diisi oleh pengarah yang terdiri dari Wiranto sendiri hingga Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dan Jaksa Agung M Prasetyo. Terdapat pula 24 anggota, yang terdiri dari pakar hukum, staf Kemenko Polhukam hingga anggota Polri.

Quote