Ikuti Kami

Albert Tegaskan PDI Perjuangan Tengah Fokus Ajukan Gugatan ke MK

Kurang etis bila langsung mengucapkan selamat ke presiden & wakil presiden terpilih sementara secara prosedural masih menggugat ke PTUN.

Albert Tegaskan PDI Perjuangan Tengah Fokus Ajukan Gugatan ke MK
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Padang, Albert Hendra Lukman.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Padang, Albert Hendra Lukman mengatakan sikap partainya terhadap hasil putusan Mahkamah Konstitusi sudah disampaikan Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

"Tentu sikap yang disampaikan DPP PDI Perjuangan sikap hasil dari gugatan MK, itu merupakan sikap secara keseluruhan. Kami menghargai putusan MK yang final dan mengikat," ujar Albert kepada TribunPadang.com, Rabu (24/4).

Baca: Civitas Ganjar Paparkan Kinerja Ganjar Pranowo di Jawa Tengah

Hanya saja, ia mengakui PDI Perjuangan belum mengucapkan selamat secara resmi ke Prabowo-Gibran, lantaran partainya mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Nagara (PTUN).

"Mengapa PDI perjuangan belum mengucapkan selamat ke Prabowo-Gibran, tadi juga Paslon kita juga tak menghadiri, kan jelas PDI Perjuangan lagi melalukan gugatan melalui PTUN," lanjut dia.

Artinya, kata Albert kurang etis bila partainya langsung mengucapkan selamat ke presiden dan wakil presiden terpilih sementara secara prosedural masih menggugat ke PTUN.

"Tapi apakah PDI Perjuangan dikatakan tidak sportif? Tidak, kami sportif. Kami sangat sportif di dalam politik ini," imbuh Albert.

Kata dia, saat ini pihaknya cuma menggunakan kanal-kanal yang diakui konstitusi negara.

Baca:  Mengulik Gaya Kepemimpinan Transformasional Ganjar Pranowo

"Kami tidak demo di jalanan, tidak menyuruh orang untuk demo. Artinya kita menjaga persatuan dan kesatuan, lalu menjaga kenyamanan ketertiban di tengah masyarakat. Tapi kami juga punya hak melalukan keberatan secara konstitusi," pungkas dia.

Dilansir dari Tribunnews.com, PDI Perjuangan akan menggugat hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hal itu dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang diusung oleh PDIP dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.

Quote