Ikuti Kami

Atasi Data Pemilih Ganda Pemilu 2019, Tjahjo Tawarkan DP4

Menurutnya, pemilih ganda tidak akan ditemukan jika KPU menggunakan daftar penduduk pemilih potensial pemilu (DP4) Kemendagri.

Atasi Data Pemilih Ganda Pemilu 2019, Tjahjo Tawarkan DP4
Mendagri Tjahjo Kumolo - Foto: Antara

Jakarta, Gesuri.id – Mendagri Tjahjo Kumolo memberi solusi untuk mengatasi permasalahan data pemilih ganda untuk 2019. Menurutnya, pemilih ganda tidak akan ditemukan jika KPU menggunakan daftar penduduk pemilih potensial pemilu (DP4) Kemendagri.

"Sebenarnya kalau ditanya pemilh ganda, harusnya ditanyanya ke KPU. Kalau KPU berdasarkan data DP4 Kemendagri harusnya clear, karena data kami data by name dan by address," kata Tjahjo di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (6/9).

Kader PDI Perjuangan itu menjelaskan, DP4 Kemendagri telah didata secara rinci berdasarkan nama, alamat. Bahkan, pemilih remaja yang baru menginjak usia 17 tahun pada hari H pencoblosan juga telah terdaftar. 

"Saya kira kalau KPUD merujuk data yang sudah diserahkan, seharusnya tidak ada ganda. Kalau toh ada, itu teknis," katanya. 

Tjahjo mengatakan, ia juga telah menurunkan jajarannya untuk menyisir pemilih ganda dalam DPT bersama KPU dan Bawaslu. Penyisiran tersebut dilakukan hingga 10 hari ke depan. 

"Kami sekarang sudah ada tim di KPU, menyisir terus update, mengecek," kata Tjahjo. 

Seperti diketahui, Koalisi Pendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menemukan 25 juta data ganda pada daftar pemilih tetap (DPT). Data hasil temuan itu sudah disampaikan ke KPU pada Rabu (5/9).

Terkait data ganda ini, KPU melakukan penyempurnaan DPT hingga Sabtu (15/9). Selanjutnya, KPU akan menggelar penetapan rekapitulasi DPT tingkat nasional hasil perbaikan pada Minggu (16/9) nanti.

Penyempurnaan ini melibatkan Bawaslu, parpol, dan Kemendagri. Selain menyisir data ganda, penyempurnaan DPT ini juga mencari adanya data pemilih yang tak memenuhi syarat.

Penyempurnaan data ini terbagi dua. Pertama, dilakukan di pusat dan dapat langsung dihapus. Kedua, bisa juga diserahkan kepada daerah untuk kembali dilakukan verifikasi.

Quote