Jakarta, Gesuri.id - Calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kota Bogor dari PDI Perjuangan Atty Somaddikarya berhasil meraup suara tertinggi dalam rekapitulasi atau perhitungan suara internal Pileg 2024.
Atty Somaddikarya pun diyakini bisa kembali duduk sebagai legislator di DPRD Kota Bogor untuk ketiga kalinya.
Perhitungan suara internal yang dilakukan sudah 100 persen berasal dari semua TPS di Dapil 1 alias Dapil Bogor Timur-Tengah. Atty Somaddikarya berada di urutan teratas sebagai caleg PDI Perjuangan dengan suara tertinggi.
Baca: Mengulik Gaya Kepemimpinan Transformasional Ganjar Pranowo
"Hasil rekap sementara BSPN PDI Perjuangan, (saya) masih tertinggi. Saya juga sangat berharap di Dapil 1, PDIP bisa bertahan 2 kursi di DPRD Kota Bogor," kata Atty Somaddikarya kepada Metropolitan.id, Senin 26 Februari 2024.
Ia mengaku hasil tersebut menjadi bentuk sebuah kepercayaan dari masyarakat Kota Bogor, terutama Dapil 1 Bogor Timur-tengah, serta pada loyalis Baraya Cheu Atty (BCA) dan relawan yang menjadi panglima tempur.
"(BCA) masih ada stok orang-orang baik yang memegang teguh janji, yang bisa mengimbangi pertempuran yang luar biasa hebat," ujar dia.
Buatnya, kemenangan yang diraih merupakan jawaban sebuah politik bersih dan menang terhormat secara konstitusi, yang bisa melawan cara-cara politik kotor pragmatis.
"Menang tanpa intimidasi, menang tanpa intervensi dan memaksakan kehendak atas hak politik masyarakat. Saya bangga pemilih saya lebih banyak memakai logika dan tidak mendewakan uang yang akan habis sesaat," tegas Atty Somaddikarya.
Baca: 3 Bandara Dibangun di Era Ganjar
Ia merasa cukup berhasil memberikan pembelajaran politik bagi masyarakat untuk menjadi pemilih cerdas.
"Saya merasa terhormat dan bangga pada keluarga besar BCA di bawah bendera Koperasi Karya Mandiri yang dibangun 28 tahun di Kota Bogor," papar dia.
"Dengan suara tertinggi hasil rekapitulasi sementara, menunjukan pemilih di Kecamatan Bogor Timur dan Bogor Tengah kompak dan saling menguatkan. Terjawab dengan bukti tidak semua warga bisa dibeli dengan sebuah transaksi," tutup Atty Somaddikarya.