Ikuti Kami

Catat! Kepala Daerah Ikut Kampanye Harus Cuti

Tjahjo Kumolo mengingatkan kepala daerah yang ikut berkampanye mendukung calon presiden (capres) harus mengajukan cuti terlebih dahulu.

Catat! Kepala Daerah Ikut Kampanye Harus Cuti
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.

Surabaya, Gesuri.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengingatkan kepala daerah yang ikut berkampanye mendukung calon presiden (capres) harus mengajukan cuti terlebih dahulu.

Mendagri mengatakan kepala daerah seperti halnya dirinya mengemban jabatan politis yang harus cuti terlebih dahulu jika ingin berkampanye di luar hari Sabtu dan Minggu.

Baca: Fokus Pemilu, Rudy Ambil Cuti Sebulan

"Kepala daerah jabatan politis, seperti saya Mendagri, kalau saya kampanye saya harus cuti. Kepala daerah juga sama, kalau bukan hari Sabtu-Minggu harus izin lewat Gubernur atau Mendagri. Saya juga harus izin ke Mensesneg kalau mau kampanye," ujarnya di Surabaya, Selasa (2/4).

Tjahjo mengimbau kepala daerah yang akan ikut kampanye tidak melibatkan pegawainya, mobil dinas ataupun pengawal karena itu semua merupakan aset daerah.

"Saat dia cuti mau kampanye silakan, tapi tidak boleh mengajak pegawainya, tidak boleh pakai mobil dinas, atau pengawal. Harus dipisahkan," ucapnya.

Ditegaskannya, netralitas kepala daerah maupun aparatur sipil negara (ASN) harus dijaga dan sesuai aturan. Tjahjo mencontohkan seperti netralitas TNI dan Polri.

"Semua harus sesuai aturan ya. Beda dengan TNI-Polri yang harus benar-benar netral," ujarnya.

Tjahjo juga mengajak kepala daerah untuk bersama-sama memerangi hoaks saat masa-masa kampanye seperti saat ini.

Baca: Mendagri: Kepala Daerah Jadi Jurkam Wajib Cuti

Pemilihan umum serentak digelar 17 April 2019, yakni memilih anggota DPRD II, DPRD I, DPR RI, DPD serta presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.

Pemilihan Presiden diikuti dua pasangan calon, yaitu Jokowi-KH Ma`ruf Amin di nomor urut 01, serta Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di nomor urut 02.

Quote