Ikuti Kami

Lantunan Ayat Suci Alquran Tutup Sidang MK

Lantunan ayat suci Alquran menggema sekaligus menjadi penutup sidang lanjutan gugatan sengketa Pilpres.

Lantunan Ayat Suci Alquran Tutup Sidang MK
Peserta sidang berfoto bersama usai mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait yakni paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin.

Jakarta, Gesuri.id - Lantunan ayat suci Alquran menggema sekaligus menjadi penutup sidang lanjutan gugatan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (21/6). 

Awalnya, dipenghujung sidang, Ketua tim kuasa hukum paslon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto meminta waktu satu menit kepada Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman untuk membaca surat An-Nisa ayat 135.

Baca: Bersaksi Palsu, Yusril akan Polisikan Saksi 02

Bambang mengatakan surat An-Nisa ayat 135 yang terpapang di dinding depan Ruang Sidang MK menjelaskan tentang keadilan. Untuk itu, dia meminta waktu untuk membacakan surat tersebut sebelum menutup persidangan.

"Untuk itu Pak Ketua, untuk merahmati majelis ini, saya cuma minta waktu 1 menit saja Pak Ketua, ada teman yang akan membacakan itu," tutur Bambang.

Selanjutnya, anggota Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno, Zulfadli pun membacakan surat An-Nisa ayat 135. 

"Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu, bapa, dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan," tutur Zulfadli.

Usai membacakan surat An-Nisa ayat 135, Anwar pun memberi kesempatan kepada Ketua tim hukum paslon 01, Yusril Ihza Mahendra selaku pihak terkait untuk membrikan closing statemen sebelum menutup persidangan.

Yusril mengucapkan syukur sebab selama proses sidang lanjutan gugatan sengketa Pilpres 2019, semua pihak telah diberi kesempatan yang seluas-luasnya untuk menyampaikan argumen serta bukti-buktinya di ruang sidang. 

"Dan semua menyaksikan persidangan ini berjalan dengan fair, jujur, dan adil," kata Yusril.

Baca: Sidang MK, Moeldoko & Ganjar Hadir Dalam Pelatihan Saksi TKN

Ahli hukum tata negara ini pun sepakat dengan pembacaan surat An-Nisa ayat 135 yang dibacakan oleh pihak 02. Yusril mengatakan ayat yang sama pun dikutip oleh pihaknya saat memberikan jawaban dalil-dalil permohonan dari tim hukum 02.

Dia berharap ayat tersbut bisa menjadi pedoman majelis hakim MK dalam mengambil keputusan akhir. "Dan MK akan memberikan putusan yang seadil2nya dan apapun keputusan MK akan kita hormati dan kita terima dengan baik," kata Yusril.

MK Janji Bekerja Adil

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, di akhir sidang juga membacakan ayat suci Al Quran. Ia juga memilih surat An-Nisa, tetapi ayat yang diambil adalah ayat 58.

"Bagi kami yang beragama Islam, Insyaallah kami tetap berpegang teguh dengan amanah Allah surat An-nisa ayat 58," kata Anwar.

"Insyaallah usai sidang, apa yang terjadi dalam ruangan ini akan kami bahas karena waktu tadi sudah disampaikan Prof Denny (Denny Indrayana, Kuasa Hukum 02) dan sudah saya sampaikan di awal sidang bahwa sidang ini peradilan cepat, speedy trial," lanjutnya.

Anwar mengatakan, memang berat untuk mendisiskusikan substansi sidang. Namun, ia menjanjikan Mahkamah bakal secara cepat memutuskan.

Mahkamah juga berjanji untuk mempertimbangkan keterangan seluruh pihak, baik pemohon dalam hal ini paslon 02, termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), pihak terkait yaitu paslon 01, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Keterangan seluruh pihak pada sidang sengketa Pilpres akan dikaji oleh majelis hakim untuk mencari kebenaran.

"Sudah selesai, dan tidak ada hal-hal yang tersisa, dengan demikian sidang ditutup," ujar Anwar sambil mengetuk palu tanda sidang ditutup.

Baca: Sidang MK, Kuasa Hukum: Jokowi Selalu Cuti Saat Kampanye

Sidang lanjutan kelima gugatan sengketa Pilpres 2019 yang digelzr selama kurang lebih 13 jam ditutup pukul 22:30 WIB.

Persidangan terakhur ini digelar dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak terkait, yang dihadirkan oleh tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin. Sebelumnya, kesempatan yang sama juga diberikan MK kepada pihak pemohon dan termohon sejak Rabu (19/6).

Quote