Makassar, Gesuri.id – PDI Perjuangan setidaknya mengirimkan 3 orang kadernyan untuk mewakili Sulawesi Selatan di DPR RI.
Mereka adalah Ridwan Andi Wittiri dari dapil Sulsel I dengan perolehan 48.724 suara, Syamsu Niang dari dapil Sulsel II dengan 48.376 suara dan Sarce Bandaso Tandiasik dari dapil Sulsel III dengan 46.321 suara.
Baca: Lolos ke Senayan, Djarot Raup Suara Tertinggi
Kepastian ini setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) merampungkan rekapitulasi perolehan suara untuk tingkat provinsi dan menetapkan perolehan Pilpres, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), DPR RI, dan DPRD provinsi 2019 pada Minggu dini (19/5).
Secara keseluruhan berdasakan data rekapitulasi untuk DPR RI, ada 24 nama caleg asal Sulsel yang akan melanggeng ke Senayan. Partai Nasional Demokrat (Nasdem) berhasil menambah dari dua menjadi empat kursi. Keempat calon legislatifnya yang akan duduk di Senayan merupakan pendatang baru.
Sedangkan Partai Golkar masih tetap menempatkan empat calegnya. Disusul Partai Gerindra dengan tiga kursi, PDI Perjuangan tiga kursi dari sebelumnya dua kursi, PAN tiga kursi, Demokrat dua kursi. Sementara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berhasil meraih dua kursi dari sebelumnya satu kursi.
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dua kursi dan PKS hanya mampu mendapat satu kursi. Dengan demikian, total ada 24 jumlah kursi di tiga daerah pemilihan atau dapil di Sulsel yang akan jadi anggota DPR RI.
Ketua KPU Provinsi Sulsel Misna M Attas usai rapat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat provinsi menyatakan, hasil Pemilu 2019 dari Sulsel sudah bisa disampaikan ke publik secara resmi.
Baca: Sah, Adian Napitupulu Lolos Ke Senayan
KPU sebagai penyelenggara melaksanakan sesuai tahapan dari tiap tingkatan, sehingga siapa saja boleh mengakses informasi dan bisa dilihat melalui media setelah diputuskan. Namun mekanisme penentuan calon terpilih, kata dia, setelah ada kepastian dari Mahkamah Konstitusi (MK) bila ada sanggahan.
“Kalau partai politik atau peserta pemilu memasukkan sanggahan dan MK memandang harus disiapkan dan dilanjutkan persidangannya, maka tentu harus menunggu hasil persidangan di MK,” kata Misna M Attas.