Ikuti Kami

Pencalonan Eks Koruptor, Puan Minta Putusan MK Dihormati

Puan pun meminta semua partai politik melihat rekam jejak setiap calonnya.

Pencalonan Eks Koruptor, Puan Minta Putusan MK Dihormati
Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Kamis (12/12). (Foto: Elva Nurrul Prastiwi)

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPR-RI Puan Maharani menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait eks koruptor bisa ikut pilkada setelah 5 tahun keluar penjara harus dihormati semua pihak. 

Puan pun meminta semua partai politik melihat rekam jejak setiap calonnya.

Baca: Hugua: KPU Jangan Atur Larangan Mantan Koruptor Ikut Pilkada

"Artinya kita harusnya menghormati putusan yang sudah dilakukan oleh MK. Untuk pilkada ke depan ini, bukan hanya pilkada ke depan, pilkada yang akan datang itu tentu saja artinya semua partai politik harus melihat rekam jejak calon-calonnya apakah kemudian sudah melewati jeda 5 tahun terkait hal-hal yang seperti itu," kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (12/12).

Puan pun mengingatkan bahwa keputusan MK tersebut bukan hanya untuk terpidana korupsi. Puan menyatakan, putusan tersebut juga berlaku bagi terpidana kasus lainnya. 

"Kan ini bukan hanya untuk terpidana korupsi saja, tapi juga terpidana lainnya. Ya jadi kita hormati keputusan MK," ujar Puan.

"Kita hormati dan kita cari orang yang memang punya rekam jejak yang sesuai harapan masysrakat," tambahnya.

Seperti diketahui, MK menerima sebagian permohonan uji materi pasal pencalonan mantan narapidana sebagai kepala daerah yang termuat dalam Pasal 7 Ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Baca: Larangan Eks Koruptor ikut Pilkada, Ini Penjelasan Mendagri

Perkara ini dimohonkan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Karena putusan itu, mantan narapidana dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah hanya apabila yang bersangkutan telah melewati jangka waktu lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara.

Quote