Ikuti Kami

Penjaringan Cakada Surabaya Berlangsung Tertutup

Itu artinya hanya berlaku untuk untuk kader anggota PDI Perjuangan saja.

Penjaringan Cakada Surabaya Berlangsung Tertutup
Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim Bidang Organisasi Whisnu Sakti Buana.

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim Bidang Organisasi Whisnu Sakti Buana mengatakan penjaringan Calon Kepala Daerah (Cakada) Surabaya oleh DPC PDI Perjuangan hanya boleh berlangsung tertutup. Itu artinya hanya berlaku untuk untuk kader anggota PDI Perjuangan saja.

"Arahan itu disampailan saat Rakorcab DPC PDI Perjuangan Surabaya yang dihadiri seluruh ketua PAC dan ranting PDI Perjuangan di Surabaya" jelas Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya Adi Sutarwijono dilansir Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (10/9).

Baca: Armudji Ambil Formulir Cakada Kota Surabaya

Pria yang menjabat Ketua Sementara DPRD Surabaya itu menambahkan penjaringan dimulai tanggal 5 sampai 14 September 2019.

"Sampai sekarang masih 3 orang yang mengambil formulir pendaftaran yaitu Whisnu Sakti Buana Wakil Wali Kota Surabaya yang mendaftar sebagai Cawali. Kemudian Eddy Tarmidzi Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim dan Armuji anggota DPRD Jatim. Keduanya mendaftar sebagai Cawawali," terangnya.

Mantan Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya yang disapa Awi itu menambahkan selain DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya, penjaringan juga dilakukan oleh DPD PDI Perjuangan Jatim dan DPP PDI Perjuangan.

"Semestinya kandidat diluar kader bisa mendaftar lewat dua institusi itu. Tapi bukan domain saya untuk menjelaskan," katanya.

Baca: PDI Perjuangan Jatim Mulai Buka Pendaftaran Cakada

Selesai batas waktu penjaringan, DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya akan meneruskan minimal 2 kandidat. Entah itu pasangan Cawali dan Cawawali atau keduanya Cawali hasil penjaringan ke DPD PDI Perjuangan Jatim pada tanggal 16 September 2019. Oleh DPD PDI Perjuangan Jatim nantinya akan diteruskan ke DPP PDI Perjuangan sebagai pengambil keputusan.

"Sesuai aturan PDI Perjuangan nomor 24 tahun 2017, penjaringan ditingkat kabupaten kota maupun provinsi harus selesai tanggal 23 September 2019. Selang 12 bulan sebelum Pilkada tanggal 23 September 2020," pungkasnya.

Quote