Ikuti Kami

TAPKP Ajukan Permohonan ke Bawaslu: Batalkan Penetapan Prabowo-Gibran

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023 harus dibatalkan.

TAPKP Ajukan Permohonan ke Bawaslu: Batalkan Penetapan Prabowo-Gibran
Tim Advokasi dan Pemantau Kecurangan Pemilu (TAPKP) mengajukan permohonan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait penetapan Prabowo Subianto -Gibran Rakabuming Raka sebagai paslon di Pilpres 2024. Ilustrasi Foto: Natalia Laurens/JPNN.com

Jakarta, Gesuri.id - Tim Advokasi dan Pemantau Kecurangan Pemilu (TAPKP) mengajukan permohonan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai paslon di Pilpres 2024. 

TAPKP meminta paslon tersebut dibatalkan sebagai peserta di Pilpres 2024 karena tak memenuhi syarat.

Tim Kuasa Hukum pemohon, Alvon Kurnia Palma, menyampaikan permohonan diajukan ke Bawaslu pada Kamis (16/11).

Baca: Mahfud MD Hadiahi Gibran Rakabuming Sebuah Buku Biografi saat jadi Ketua MK

“Pada pokoknya Tim Advokasi dan Pemantau Kecurangan Pemilu meminta Bawaslu memeriksa objek permohonan dinyatakan tidak sah dan harus dibatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024," kata Alvon dalam keterangannya, Senin (20/11).

Alvon beralasan Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai Cawapres menurut ketentuan Pasal 169 Huruf Q Uu Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden. 
Syukur Destieli Gulo sebagai pemohon satu menyatakan pihaknya mengingatkan soal adanya putusan MKMK, yakni Anwar Usman terbukti telah dengan sengaja membuka intervensi pihak luar dalam proses pengambilan Putusan 90/PUU-XXI/2023.

Anwar juga dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim dalam Putusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023. “Ini membuktikan Putusan 90/PUU-XXI/2023 tidak terpenuhi validitasnya, sehingga tidak dapat menjadi sumber hukum dan harus dianggap tidak sah serta dapat dikesampingkan pelaksanaannya,” ungkap Syukur.

Di samping itu, Putusan 90/PUU-XXI/2023 tidak bisa menjadi legitimasi bagi KPU untuk menerima pendaftaran pasangan calon Prabowo dan Gibran. Karena persyaratan usia untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden harus mengacu pada Pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan KPU No. 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Di aturan itu disebutkan yaitu harus berusia paling rendah 40 tahun. Padahal, Gibran yang diajukan sebagai Cawapres pendamping Prabowo tidak memenuhi persyaratan tersebut. 

Jhonatan Glen Pirman Panjaitan sebagai pemohon dua, menyatakan Gibran tidak pantas dijadikan calon wakil presiden untuk Prabowo Subianto. 

Menurutnya, putusan MK nokor 90/2023 tetap tak bisa dijadikan sebagai dasar keputusan KPu. Dasarnya haruslah UU No. 7 Tahun 2017 pasal 169 huruf Q. 
“Jadi, bukan pada Putusan MK 90/2023 karena menurut saya itu masih termasuk cacat formal sehingga tidak bisa menjadi acuan hukum yang sah. Apalagi MKMK telah menyatakan Ketua MK Anwar Usman telah melakukan pelanggaran etik berat,” kata Jhonatan. 

Baca: JK Tak Bisa Gabung TPN Ganjar-Mahfud karena Masih Jabat Ketua PMI

Oleh karena itu, dia memohon kepada Bawaslu agar dilakukan pemeriksaan serta memutus apa yang telah menjadi permohonan. Kembali ke Alvon, ungkapan para pemohon adalah reflelksi kondisi hukum saat ini khususnya tentang penggunaan lembaga demokratis untuk merekayasa keberlakukan hukum guna mencapai kepentingan politik. 

Berdasarkan itu, TAPKP sebagai penerima kuasa mengajukan permohonan keberatan Keputusan KPU atas penetapan Prabowo-Gibran. “Kami menuntut Bawaslu agar mengabulkan permohonan kami," jelas dia.

Quote