Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun, memberikan klarifikasi terkait pencabutan rekomendasi dukungan kemitraan kerja sama operasional (KSO) yang dipersoalkan oleh massa aksi dari sejumlah organisasi masyarakat.
“Pertama, kami di lembaga sudah standby untuk menerima dan memberikan klarifikasi. Tapi pimpinan mereka hadir sebentar lalu kembali. Padahal kami siap menjelaskan,” kata Rimbun, dikutip Sabtu (14/2/2026).
Ia menjelaskan, dari 11 koperasi dan kelompok tani yang diajukan, hanya tiga yang rekomendasinya ditarik karena alasan administratif dan legalitas.
“Yang saya tarik adalah Koperasi Bukit Lestari, Koperasi Sejahtera Bersama Sentium, dan Kelompok Tani Pelampang Tarung. Alasannya jelas, ada tumpang tindih kepemilikan dan persoalan legalitas,” ucapnya.
Menurut Rimbun, Koperasi Bukit Lestari tidak mengajukan permohonan KSO, melainkan meminta lahan diputihkan dan dikembalikan kepada warga. Sementara Koperasi Sejahtera Bersama dinilai mengklaim lahan yang merupakan kebun inti perusahaan berdasarkan SPT yang dipersoalkan warga.
“Untuk Kelompok Tani Pelampang Tarung, berdasarkan berita acara, kelompok tersebut sudah dibubarkan sejak 2019. Jadi secara organisasi sudah tidak ada,” jelasnya.
Rimbun menegaskan pencabutan dilakukan demi menghindari konflik hukum di kemudian hari. Ia memastikan tidak ada niat menzolimi masyarakat adat.
“Kami tidak serta-merta. Tidak ada niat menzolimi. Justru kami ingin semua sesuai aturan agar tidak menimbulkan masalah baru,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa dari total 12 entitas (10 koperasi dan 2 kelompok tani), sebagian besar telah menerima SPK maupun KSO dari PT Agrinas Palma Nusantara setelah melalui tahapan verifikasi, paparan di Pokja Jakarta, serta pengecekan lapangan.
“Kalau sudah dinyatakan clear and clean oleh tim, barulah diproduksi SPK dan KSO. Sistemnya bagi hasil 80 persen untuk masyarakat dan 20 persen untuk negara,” ungkap legislator PDI Perjuangan tersebut.
Rimbun menekankan, DPRD tidak memiliki kewenangan teknis dalam penerbitan KSO, melainkan hanya memberikan rekomendasi berdasarkan aspirasi dan data di lapangan.
“Kami tunduk pada aturan. Ini tindak lanjut dari penertiban lahan kawasan hutan sesuai regulasi. Jadi semua harus prosedural dan profesional,” pungkasnya.

















































































