Jakarta, Gesuri.id - Tim kampanye nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin mengadukan surat kabar harian Indopos ke Dewan Pers terkait dengan pemberitaannya yang berjudul 'Ahok Gantikan Ma'ruf Amin?' pada Rabu (13/2) lalu.
Direktur hukum dan advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, Ade Irfan Puluangan mengatakan pemberitaan tersebut sangat merugikan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01.
Baca: Kiai Ma'ruf Sayangkan Pemberitaan Indopos
"Berita ini kami anggap sebuah fitnah, fitnah besar kepada paslon kami. Pemilunya saja belum terjadi. Pemilu belum terjadi tapi sudah di beritakan," ujar Irfan saat ditemui di Gedung Dewan Pers, Jumat (15/2).
Dalam pemberitaan yang diterbitkan beberapa hari lalu itu, Indopos menampilkaan sebuah infografik yang menunjukan seolah-oleh Jokowi-Ma'ruf Amin adalah calon sementara, di mana posisi mantan Rais Aam PBNU ini nantinya akan digantikan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.
Infografik tersebut dibagi menjadi lima tahapan proses. Fase pertama menggambarkan terpilihanya Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024. Selanjutnya, mantan Rais Aam PBNU itu akan mengundurkan diri dengan alasan kesehatan.
Pada tahapan kedua, ilustrasi menggambarkan posisi wapres digantikan oleh Ahok yang baru saja bergabung dengan PDI Perjuangan. Ketiga, Jokowi digambarkan akan mengundurkan dengan berbagai alasan.
Keempat, Ahok yang telah menggantikan Ma'ruf Amin sebagai wapres pun naik menjadi Presiden RI ke 8 dan mengangkat Ketua Umum Perindo, Hary Tanoesoedibjo sebagai wapres. Terkakhir, pasangan Ahok-Hary akan mencari suksesor mereka di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 sebagai tujuan akhir, namun Indopos tidak menampilkan sosok penggantinya.
Berdasarkan pemberitaan dan infograsis tersebut, Irfan menilai hal itu sangat merugikan pasangan 01 karena Indopos seolah menggiring opini publik untuk mempercayai berita yang mereka buat. Ade menilai, apa yang dilakukan oleh Indopos ini sudah melanggar Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers dan kode etik jurnalistik.
Irfan juga mengkritik sumber berita yang digunakan Indopos sebagai acuan membuat berita tersebut. Dia mengatakan, Indopos mengangkat sumber berita dari sebuah rumor di media sosial (medsos) yang masih diragukan kebenarannya.
"Berita ini dan ilustrasi ini merugikan sangat merugikan paslon nomor 01 karena Indopos menggiring opini pemilih publik untuk percaya tentang hal ini, ini luar biasa fitnahnya, kami datang ke Dewan Pers untuk memproses hal ini," ungkap Irfan.
Dalam kesempatan tersebut, Irfan bersama timnya membawa barang bukti berupa potongan halaman koran Indopos yang memuat pemberitaan tersebut. Dia pun meminta Dewan Pers untuk segera memproses hal tersebut.
"Jika terlalu lama atau keinginan kami tidak terpenuhi, kami akan menempuh jalur hukum lainnya, bisa pidana bisa perdata," ujar Irfan.
Dewan Pers Akan Segera Proses Laporan TKN
Di kesempatan yang sama, Tenaga Ahli Dewan Pers, Herutjahjo mengatakan pengaduan yang dilakukan oleh TKN Jokowi-Ma'ruf Amin akan segere mereka proses. Bahkan Dewan Pers berencana akan memanggil Indopos sebagai pihak teradu untuk dimintai keterangan terkait pemberitaan tersebut.
"Biasanya dalam dua minggu, apalagi ini kan berkenaan dengan pemilu. Tapi kita lihat nanti bagaimana prosesnya," ungkapnya.
Herutjahjo menegaskan, Dewan Pers akan memproses pengduan tersebut sesuai dengan UU nomor 40 tahun 1999 tentang kode etik jurnalistik. Selain itu, pihaknya juga akan bekerja secara profesional dan imparsial.
"Artinya kami tidak memihak, sesuai dengan posisi dewan pers," paparnya.
Indopos Mengaku Kecolongan
Sementara itu, Pemimpin Redaksi Indopos, Juni Armanto mengklarifikasi prihal pelaporan yang dilakukan oleh TKN Jokowi-Ma'ruf Amin. Mereka tidak menyangka pemberitaan mereka yang berjudul 'Ahok Gantikan Ma'ruf Amin?' akan menjadi masalah besar. Mereka juga siap untuk memenuhi panggilan Dewan Pers untuk meluruskan hal tersebut.
Juni mengaku pihaknya kecolongan. Namun kecolongan kerena isi konten pemberitannya tidak terseleksi dengan baik, tapi karena tak menyangka hal tersbut diadukan ke Dewan Pers.
"Kecolongan dalam arti kita nga memperkirakan masalah ini jd besar. Intinya itu dan gitu aja. Kalau sudah masuk ke dewan pers ya mau nga mau kita harus menghadapi," ujar Juni saat dihubungi wartawan.
Baca: TKN Akan Laporkan Media Mainstream ke Dewan Pers
Menurut Juni, pihaknya membuat pemberitaan seperti itu hanya untuk mengklarifikasi isu yang sempat viral di media sosial terkait akan digantikannya Ma'ruf Amin dengan Ahok jika terpilih sebagai wapres periode 2019-2024. Dia menambahkan, dalam proses pengumpulan data, reporter yang menuliskan berita tersebut sempat melakukan wawancara terhadap juru bicara TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, Ace Hasan Syadzily dan politisi PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari serta beberapa pengamat.
Awalnya, kata Juni, pemberitaan tersebut dimaksudkan untuk membantah isu yang berkembang di media sosial. Dan semua narasumber yang dihubungi pun sudah membantahnya dan mengatakan isu tersebut tidak benar atau hoaks belaka.
"Sebenernya kita dapat grafis itu dari medsos kita hanya mengklarifikasi melalui konfirmasi ke TKN, PDI Perjuangan, dan ada pengamat juga. Masih prematur lah, kasarnya," imbuhnya.